Ternate – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Ternate untuk tahun 2026, resmi ditetapkan melalui rapat Tim Dewan Pengupahan, pada Rabu, 24 Desember 2025 di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kepala Disnaker, Kota Ternate, Jufri Ali, S.E., M.Si, kepada media ini Rabu (24/12), menyampaikan bahwa penetapan UMK Kota Ternate untuk tahun 2026 ini diputuskan secara bersama melalui rapat Tim Dewan Pengupahan.
“Untuk penetapan UMK tahun 2026 ini melalui rapat resmi tim dewan pengupahan Kota Ternate, yang juga dihadiri APINDO dan SPN Kota Ternate selaku perwakilan buruh,” pungkas Jufri.
Jufri, menyampaikan untuk UMK Kota Ternate tahun 2026 ini ditetapkan sebesar Rp. 3.599.562 dari upah sebelumnya yakni sebesar Rp. 3.461.250. Ini artinya ada kenaikan sebesar Rp. 138.312 dari upah tahun 2025 ini.
“Jadi selisih angka kenaikan UMK tahun 2026 ini sebesar Rp. 138.312 dari UMK tahun 2025 saat ini. Rumus kenaikan UMK ini menggunakan alva 06, dimana kenaikannya mencapai 4,00 persen,” beber Jufri.
Jufri, menjelaskan UMK tahun 2026 ini berlaku pada semua perusahaan besar dan menengah, sementara untuk perusahan kecil atau Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) upahnya berdasarkan kesepakatan kontrak kedua belah pihak, dalam hal ini pemilik usaha dan para pekerja.
Senada dengan Kadisnaker Kota Ternate, Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Ternate, Rusli N. Tawary, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya rapat penetapan UMK Kota Ternate tahun 2026, yang digelar pihaknya hari ini.
Rusli, yang juga merupakan anggota tim dewan pengupahan sekaligus pengelola kegiatan rapat penetapan pengupahan ini, menjelaskan bahwa kenaikan UMK Kota Ternate berdasarkan rumus alva 06, yang mana hasilnya mencapai 4,00 persen dan dari presentasi 4,00 persen ini dikalikan dengan upah tahun 2025 sebesar Rp. 3.461.250 hasilnya naik menjadi Rp. 3.599.562.



Tinggalkan Balasan