Ternate – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, agar segera mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut karena di duga masuk angin terkait dengan lambatnya proses penanganan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Malut Periode 2019-2024.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, kepada media ini Sabtu (11/4) menegaskan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut Periode 2019-2024, ini ditangani oleh Kejati Malut sudah cukup lama namun hingga saat ini tidak ada satupun terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejumlah anggota DPRD baik itu mantan Ketua DPRD, anggota serta mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Dewan telah di periksa oleh tim Kejati Malut, dan bahkan sudah di lakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut, namun sampai saat ini belum ada satu pun terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Kejati Malut?,” pungkas Said.

Lanjut, Said, Kasus ini bukan sekedar pelanggaran administratif semata. Namun ini sudah masuk ke ranah pidana yang harus di usut tuntas tampa ada kompromi, terutama kepada oknum pelaku yang merampok uang negara tersebut. Olehnya itu kasus ini harus diekspos oleh Kejati Malut, sebab ini sangat menyita perhatian publik dan tentu publik pun bertanya siapa oknum yang bertanggungjawab atas kerugian uang negara ratusan miliar rupiah ini.

“Kasus dugaan Tipikor tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut Periode 2019-2024 ini bukan lagi menjadi rahasia klasik Kejati Malut, melainkan ini sudah menjadi rahasia publik sehingga pihak Kejati Malut tidak bisa menutup dan atau mengunci siap oknum pelakunya,” tegas Said.

Said, menambahkan kasus dugaan Tipikor anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut Periode 2019-2024 ini wajib di buka secara terang benderang ke publik. Jika tidak maka layak dikatakan bahwa pihak Kejati Malut tidak punya komitmen untuk pemberantasan korupsi di wilayah Malut.

“Hukum harus ditegakkan sekalipun langit harus runtuh. Oleh karena itu Kejati selaku penegak hukum wajib menegakkan hukum setegak-tegaknya, jangan sampai hukum hanya dijadikan alat untuk mengintimidasi rakyat miskin dan atau orang-orang kecil, sementara pejabat negara dan daerah yang merampok uang rakyat dibiarkan bebas begitu saja,” ujar Said.

Olehnya itu secara kelembagaan, Said meminta dengan tegas kepada Presiden Prabowo dan Kepala Kejagung RI, agar mengevaluasi Kejati Malut serta para jaksa yang menangani kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut, agar tidak terkesan kejaksaan Malut masuk angin.

Publikmalut.com
Editor