Ternate – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara (Malut), berencana dalam waktu dekat akan melaporkan Pejabat Kepala Desa (Pj. Kades), Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Irmayanti Kamarullah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
“Dalam waktu dekat, Irmayanti, akan kami laporkan ke Kejati Malut, atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kusubibi, tahun anggaran 2025, dimana ini diduga kuat telah merugikan keuangan Desa senilai ratusan juta rupiah,” hal ini disampaikan Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada awak media pada Jum’at, 6 Febuari 2026.
Samsul, menjelaskan untuk kasus dugaan penyalahgunaan DD Desa Kusubibi tahun anggaran 2025 ini, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti, yang mana bukti-bukti ini akan menjadi dasar pihaknya untuk melayangkan laporan ke Kejati Malut.
“LIDIK Malut, tidak pernah main-main ataupun kompromi terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena tindakan korupsi ini merupakan tindak kejahatan hukum yang tidak dapat ditolerir. Sebab ini merupakan tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan juga keuangan negara,” pungkas Samsul.
Lanjut, Samsul, laporan akan kami layangkan ke Kejati Malut dalam waktu dekat, dan dipastikan setelah laporan diterima pihak Kejati maka pengawalan tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan sampai penyidikan akan terus dikawal, hingga dipastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami akan terus mengawal setelah laporan diterima pihak Kejati Malut nantinya, dan kami pastikan pengawal kami terhadap proses hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD Desa Kusubibi nantinya tidak akan renggang sedikitpun, hingga yang ditetapkan sebagai tersangka terutama Pj. Kades Kusubibi,” tutup Samsul.







Tinggalkan Balasan