Ternate – Penegakan hukum yang berkeadilan kembali diuji di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah (Halteng). Kasus yang menimpa Gunawan, kader HMI Cabang Ternate, memicu reaksi keras dari organisasi hijau hitam tersebut. Persoalannya bukan sekadar soal laporan polisi, melainkan tentang bagaimana fakta lapangan diuji secara jernih dan transparan oleh penyidik.
Kronologi: Sebuah Upaya Membela Diri:
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga dan saksi kunci, insiden ini bermula di sebuah acara pesta di Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan. Penting untuk dicatat bahwa Gunawan (terlapor) bukanlah inisiator pertikaian.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa si pelapor lah yang melakukan pemukulan pertama kali terhadap Gunawan. Dalam situasi terdesak dan demi menjaga keselamatan diri, Gunawan melakukan tindakan balasan. Secara hukum, tindakan ini merupakan bentuk noodweer (pembelaan terpaksa) yang diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Ketimpangan Laporan dan Fakta Fisik:
Ironisnya, proses hukum saat ini seolah-olah hanya menitikberatkan pada luka ringan di wajah pelapor sebagai dasar pelaporan. Padahal, jika penyidik mau melihat secara objektif, Gunawan juga mengalami luka-luka yang cukup serius, di antaranya:
1. Luka memar pada bagian wajah.
2. Cedera pada tangan.
3. Luka lebam di bagian belakang bahu.
“Jika pelapor mengklaim adanya penganiayaan, maka luka-luka yang diderita Gunawan adalah bukti otentik bahwa terjadi perkelahian yang dipicu oleh serangan awal pelapor, bukan penganiayaan sepihak,” ujar Kabid PTKP HMI Cabang Ternate, Yusril J. Todoku, kepada media ini Senin (16/2).
Dengan adanya kronologi tersebut lanjut, Yusril J. Todoku, HMI Cabang Ternate secara kelembagaan mendesak Polres Halteng, agar transparansi diutamakan baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. Penyidik Polres Halteng tidak boleh tertutup dalam hal penyelidikan maupun penyidikan, dalam kasus dimaksud.
“Penyidik tidak boleh tutup mata, terhadap kronologi utuh kejadian ini. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada yang melaporkan duluan, namun tumpul terhadap fakta siapa yang menjadi pemicu keributan,” pungkas Yusril J.
Yusril J, menegaskan bahwa uji visum harus berimbang. Kami meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Halteng, untuk memperhatikan kondisi fisik Gunawan, yang juga menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut.
“Mengingat ini adalah perselisihan yang diawali oleh provokasi pelapor, maka Polres Halteng seharusnya mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas, seperti melakukan upaya mediasi atau Restorative Justice, sebelum melangkah ke proses pidana yang lebih jauh,” tegas Yusril J.
Lebih lanjut, Yusril J, menekankan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengkriminalisasi seseorang yang justru menjadi korban provokasi fisik. Olehnya itu sebaiknya Polres Halteng lebih hati-hati, dan lebih jeli dalam hal penegakan hukum sehingga tidak ada ketimpangan dalam prosesnya.
Ia juga berjanji bahwa HMI Cabang Ternate, akan terus mengawal kasus ini hingga Gunawan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Karena pada prinsipnya, membela diri dari serangan yang melanggar hukum bukanlah sebuah kejahatan.



























Tinggalkan Balasan