Ternate – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Retret Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang diduga merugikan keuangan negara senilai 6,2 miliar rupiah ini tidak bisa dianggap sepele oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Diketahui dugaan Tipikor Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, yang diduga kuat melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halsel, Zaki Abdul Wahab, tersebut saat ini ditangani oleh Kejati Malut, bahkan sejumlah pihak pun sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati.
Namun dalam penanganan kasus dimaksud dinilai cukup lamban. Olehnya itu Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Malut, kembali mengingatkan pihak Kejati Malut agar tidak main-main dengan kasus dugaan Tipikor yang merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah tersebut.
“Dugaan penyalahgunaan DD ini cukup marak terjadi di Halsel, namun hingga saat ini tidak ada satupun tersentuh hukum. Oleh karena itu duggan Tipikor DD se-Halsel senilai 6,2 miliar rupiah ini tidak bisa dianggap remeh oleh pihak Kejati Malut, sebab kasus ini juga telah merugikan masyarakat di 249 Desa se-Halsel,” pungkas Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Sabtu (14/2).
Menurut Samsul, sanksi penyalahgunaan Dana Desa (DD) diatur tegas dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mencakup sanksi administratif (pemberhentian) dan pidana penjara (seumur hidup atau 1–20 tahun) serta denda hingga 1 miliar rupiah bagi aparat yang merugikan keuangan negara.
Selain itu kata, Samsul, Tindakan penggelapan anggaran desa diatur juga dalam Pasal 372-377 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Semetara jenis tindakan yang dapat di pidana diantaranya yakni, Penyalahgunaan meliputi laporan fiktif, markup anggaran, pemotongan anggaran, pungutan liar, hingga penggelapan wewenang.
“Dari sejumlah peraturan perundang-undangan serta jenis pelanggaran diatas, maka dapat dipastikan bahwa Kadis PMD Halsel, Zaki Abdul Wahab, bisa diseret ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkan kasus dugaan Tipikor DD, yang digunakan pada giat retret Kades se-Halsel pada beberapa waktu lalu,” tegas Samsul.
Samsul, menambahkan instruksi Kadis PMD Halsel, Zaki Abdul Wahab, kepada seluruh Kades se-Halsel via WhatsApp Grup, untuk merubah APBDes tahun anggaran 2025 tanpa melalui Musyawarah Desa (MusDes), ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh pihak APH.
Ia menjelaskan, ploting anggaran untuk pembangunan desa yang dianggarkan melalui DD, ini dibahas bersama Pemdes, BPD dan Masyarakat desa pada MusDes, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa (BAMDes), sebagai suatu kesepakatan bersama.
“Jadi hasil MusDes yang telah dituangkan dalam (BAMDes) ini, kemudian menjadi acuan tim penyusun untuk dimasukkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Dimana ini tidak bisa serta merta dirubah hanya dengan instruksi seorang Kepala Dinas, terlebih instruksi perubahannya tidak berdampak pada kepentingan masyarakat,” tutup Samsul.




Tinggalkan Balasan