Ternate – Penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019–2024, senilai kurang lebih 139 miliar rupiah yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyidikan, konstruksi kewenangan dalam penetapan kebijakan tunjangan tersebut turut menjadi sorotan.

Kepada media ini Kamis (12/2), praktisi hukum, Junaidi Umar, menegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan DPRD, ini merupakan kebijakan yang lahir melalui mekanisme resmi dan diformalkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), serta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, dalam struktur pemerintahan daerah terdapat perbedaan tegas antara pembuat dan pengendali kebijakan dengan pelaksana administratif teknis.

“Penetapan angka tunjangan bukan tindakan sepihak atau administratif semata. Itu adalah kebijakan yang dirumuskan melalui pembahasan, penghitungan kemampuan fiskal daerah, serta harmonisasi regulasi sebelum ditetapkan dalam Pergub,” tegas, Junaidi.

Ia menilai, apabila yang dipersoalkan adalah substansi dan besaran angka dalam Pergub, maka analisis hukum tidak tepat jika hanya berhenti pada level Sekretaris DPRD (Sekwan). Sebab, Sekwan dalam konteks tersebut menjalankan fungsi administratif dan merealisasikan pembayaran berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan.

Junaidi menjelaskan, secara struktural Sekretaris Daerah (Sekda) Malut memiliki posisi sentral dalam proses penyusunan kebijakan yang berdampak pada APBD. Selain berperan sebagai koordinator perangkat daerah, Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setiap kebijakan yang memiliki implikasi anggaran, termasuk tunjangan DPRD, berada dalam jalur pembahasan dan sinkronisasi TAPD. Dalam struktur itu, Sekda memegang peran strategis sebagai pengendali dan koordinator,” pungkas Junaidi.

Ia menambahkan, sebelum Pergub ditetapkan oleh Gubernur, rancangan regulasi umumnya diproses melalui paraf berjenjang sebagai bentuk pengendalian administratif. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan kebijakan melibatkan pejabat struktural pada level koordinatif, bukan semata pelaksana teknis.

Oleh karena itu lanjut, Junaidi, apabila terdapat persoalan hukum terkait kebijakan dan besaran tunjangan yang diformalkan dalam Pergub, maka penelusuran tanggung jawab seharusnya diarahkan pada proses perumusan dan pengendalian kebijakan tersebut.

“Jika yang diuji adalah kebijakan dan angka dalam regulasi, maka konstruksi kewenangan harus ditarik ke level koordinatif dan pengambil kebijakan. Dalam struktur pemerintahan daerah, ruang itu berada pada Sekda Malut sebagai Ketua TAPD,” ujar Junaidi.

Junaidi, berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh mata rantai kebijakan secara komprehensif dan proporsional agar penegakan hukum berjalan berdasarkan peta kewenangan yang jelas.

“Jangan sampai pelaksana administratif menjadi episentrum persoalan kebijakan yang secara struktural berada pada level pengambil dan pengendali kebijakan,” tutup Junaidi.

Publikmalut.com
Editor