Sofifi – Penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke‑XXXI Tingkat Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang berlangsung 21–26 Juni bertema “Menjadikan Al‑Qur’an Landasan Pembangunan Daerah”, dimaksudkan sebagai momentum membangun generasi Qurani serta memperkuat ukhuwah dan nilai keagamaan. Namun, pelaksanaannya yang dipusatkan di ruang bawah tanah (basement) Masjid Raya Shaful Khairaat memicu sorotan publik, tak terkecuali dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Maluku Utara.
Sebagai kegiatan keagamaan tingkat provinsi yang melibatkan seluruh kabupaten/kota, lokasi tersebut dinilai kurang representatif. Masyarakat berharap acara berskala besar dapat diselenggarakan di tempat yang lebih layak, nyaman, dan mudah diakses—meskipun tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran.
Dengan alokasi anggaran hibah daerah sebesar Rp5 miliar, LIRA menilai lokasi pelaksanaan seharusnya bukan di ruang bawah tanah, melainkan di ruang terbuka atau fasilitas umum yang lebih pantas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya hal yang perlu ditelusuri terkait pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami mempertanyakan pengelolaan dana tersebut. Perlu ada penelusuran mendalam dari aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, BPKP, maupun Polda Maluku Utara terhadap Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov selaku penanggung jawab serta panitia pelaksana,” tegas Said Alkatiri, Ketua LSM LIRA Malut.
Menurutnya, keberhasilan MTQ tidak hanya dilihat dari kelancaran lomba dan jumlah peserta, melainkan juga kualitas pelayanan, kenyamanan kafilah, serta dampak nyata bagi pembinaan umat. LIRA juga mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara untuk memastikan setiap kegiatan berskala besar direncanakan matang dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, LIRA mendesak penegak hukum memeriksa Kepala Biro Kesra, Ketua Panitia Pelaksana, serta pihak‑pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran dan teknis penyelenggaraan MTQ tersebut.







Tinggalkan Balasan