Jakarta – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Keadilan Maluku Utara (AMPLKMU – DKI Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa besar di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6) siang. Massa menuntut penegakan hukum yang tegas untuk mengusut hingga tuntas tiga dugaan pelanggaran besar di sektor pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan di wilayah Maluku Utara.

Koordinator aksi, Rahmat Karim Sangaji, menyatakan bahwa aktivitas pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut berjalan semakin merusak. Kehadiran investasi yang seharusnya membawa kesejahteraan, justru meninggalkan dampak kerusakan lingkungan yang parah akibat pengabaian ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan data citra satelit, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta fakta yang ditemukan di lapangan, kami menegaskan adanya tiga kasus besar pelanggaran pertambangan di Maluku Utara,” tegas Rahmat dalam orasinya.

Tiga kasus utama yang disorot organisasi ini meliputi:

1. PT Priven Lestari (Halmahera Timur) – Diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. AMPLKMU mendesak KPK dan Kejagung memeriksa Direktur Utama perusahaan, Michael Tjahjadi.
2. Pertambangan Rakyat Hasan Hanafi (Pulau Obi) – Fasilitas pemurnian emas milik Hasan Hanafi dibangun sepenuhnya di luar batas wilayah izin pertambangan rakyat yang ditetapkan. Selain itu, kolam pengendapan limbah tidak dilengkapi lapisan pelindung semen/beton, sehingga menimbulkan dugaan kuat pembuangan limbah beracun sianida langsung ke aliran sungai tanpa sistem pengawasan yang memadai.
3. PT Aneka Tambang Tbk (Halmahera Timur) – Perusahaan Badan Usaha Milik Negara ini diduga melakukan pembukaan lahan secara luas di kawasan Hutan Lindung, jauh melampaui batas luas izin PPKH yang tercatat hanya 26,26 hektar sesuai Keputusan Nomor 493/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2022.

Dalam aksinya, AMPLKMU menuntut KPK dan Kejaksaan Agung bertindak cepat dan tegas tanpa pandang bulu, guna memanggil, memeriksa, hingga menahan para pimpinan perusahaan serta pejabat terkait yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

Publikmalut.com
Editor