Oleh: Kurniana
Mahasiswa doktoral ilmu politik, Universitas Nasional

Opini – Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah, Indonesia masih menghadapi paradoks besar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di satu sisi, desentralisasi berhasil memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memberikan ruang inovasi bagi daerah. Tetapi di sisi lain ketimpangan pembangunan antarwilayah tetap menjadi persoalan kronis. Daerah yang kaya akan sumber daya alam belum tentu menikmati kesejahteraan yang lebih baik dibanding daerah lainnya. Bahkan beberapa daerah justru mengalami konflik politik, ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, hingga munculnya tuntutan pemisahan diri. Fakta tersebut menunjukkan bahwa desentralisasi yang hampir seluruhnya diterapkan secara seragam belum sepenuhnya menjawab kompleksitas Indonesia sebagai negara yang terdiri dari 17.000 pulau, ratusan kelompok etnis, bahasa, karakteristik sosial, budaya dan politik yang sangat beragam.

Paradigma bahwa seluruh daerah harus diperlakukan sama sangat bertentangan dengan kondisi nyata Indonesia. Keadilan tidak identik dengan persamaan. Keadilan adalah kesesuaian perlakuan dengan kondisi objektif setiap entitas politik. Karena itu, muncul gagasan mengenai desentralisasi asimetris sebagai instrumen untuk memberikan kewenangan yang berbeda kepada daerah – daerah berdasarkan karakteristik sejarah, budaya, geografi, ekonomi, maupun dinamika politiknya. Konsep ini relevan dengan kondisi bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional sekaligus memenuhi tuntutan masyarakat lokal terhadap pengakuan identitas dan keadilan pembangunan.

Menggeser Paradigma Desentralisasi Asimetris: Dari Respons Politik ke Keadilan Tata Kelola

Indonesia telah menerapkan desentralisasi asimetris pada beberapa daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh pengakuan terhadap sistem monarki dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Papua memperoleh otonomi khusus karena persoalan historis, sosial dan politik. Aceh dengan kekhususan dalam penyelenggaraan kehidupan politik, termasuk didalamnya terkait partai lokal dan adanya penerapan syariat Islam. Sementara Jakarta dengan kekhususan sebagai Ibu Kota Negara (sebelum dipindahkan ke IKN).

Namun, kebijakan desentralisasi asimetris yang ada saat ini lebih banyak difahami sebagai solusi politik jangka pendek karena respon terhadap konflik politik, bukan hasil design ketatanegaraan yang berorientasi pada keadilan. Design desentralisasi yang berorientasi pada keadilan haruslah mendorong kesejahteraan, mengurangi ketimpangan, memberikan perlakukan yang berbeda ke setiap wilayah berdasarkan karakteristik masing – masing wilayah. Kita ambil salah satu contoh, Provinsi Riau adalah salah satu daerah penghasil sumber daya alam terbesar di Indonesia. Namun, Pemerintah daerah dan masyarakat Riau sering menilai bahwa kontribusi yang diberikan daerah ke Negara belum sebanding dengan manfaat yang diterima oleh daerah itu sendiri. Artinya jika diukur dari sisi keadilan fiskal saja, design desentralisasi saat ini belum mampu memenuhi rasa keadilan di daerah. Hal itu sejalan dengan konsep asimetris yang dijelaskan oleh Charles D Tarlton dalam Symetry and Asymmetry as Elements of Federalism (1965) bahwa negara yang memiliki tingkat keberagaman tinggi justru membutuhkan pengaturan yang berbeda – beda agar mampu mempertahankan stabilitas politik. Karena itu, diferensiasi kewenangan dalam konteks Indonesia adalah suatu kemutlakan untuk menjaga persatuan ditengah keberagaman. Sejalan dengan Charles, Ronald L. Watts dalam Comparing Federal Systems (2008) juga telah menguraikan bahwa desentralisasi asimetris adalah konsekuensi logis dari masyarakat yang plural. Karena itu, kebijakan desentralisasi asimetris adalah strategi konstitusional untuk mengakomodasi keberagaman sosial, etnis, budaya, maupun sejarah politik suatu negara. Negara seperti Kanada, Belgia, Spanyol dan Inggris menunjukkan bahwa keberhasilan mempertahankan integrasi nasional justru diperoleh melalui pengakuan terhadap keberagaman daerah, bukan melalui penyeragaman kelembagaan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pakar otonomi daerah Indonesia Djohermansyah Djohan bahwa setiap daerah Indonesia memiliki karakter sosial yang berbeda. Karena itu, kewenangan pemerintahan seharusnya tidak diseragamkan. Indonesia sudah seharusnya meninggalkan paradigma “satu model untuk semua” menuju desain hubungan pusat – daerah yang lebih proporsional dan adaptif.

Desentralisasi Asimetris: Dari Konsep Normatif Menuju Praktik Ketatanegaraan Indonesia

Jika desentralisasi Indonesia hanya berfokus pada pembagian urusan pusat dan daerah, maka pembahasan akan terhenti pada persoalan administrasi. Namun, desentralisasi harus difahami lebih jauh sebagai politik distribusi kekuasaan. Namun, pertanyaannya lagi adalah apakah distribusi kekuasaan tersebut menghasilkan keadilan bagi warga negara atau tidak. Karena itu, desentralisasi selalu berkelindan dengan keadilan. Dalam konsep keadilan, John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) memperkenalkan justice as fairness yakni prinsip yang menjamin setiap orang memperoleh kesempatan yang sama, sekaligus memberikan perhatian lebih kepada kelompok atau wilayah yang berada pada posisi kurang beruntung (Rawls, 1971). Konsep Rawls memiliki relevansi jika dikaitkan dengan penyelengaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Setiap daerah berangkat dari titik yang berbeda – beda. Ada yang memulai dari infrastruktur yang cukup baik, ada yang menghadapi tantangan kompleks. Ada wilayah yang kualitas sumber daya manusianya cukup baik, tapi ada juga wilayah yang kualitas SDM masih perlu dukungan penuh. Daerah seperti Papua, kepulauan terluar, kawasan pedalaman haruslah memperoleh perlakuan yang berbeda. Prinsip diferensiasi (difference principle) bukanlah sebuah keistimewaan politik, melainkan mekanisme koreksi terhadap ketidakadilan struktural yang telah berlangsung lama.

Jika kita memperhatikan data BPS pada September 2025, tingkat kemiskinan nasional berada pada kisaran 8,25 persen. Namun, kemiskinan di provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan masih diatas 25 persen. Demikian juga dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua, masih jauh dibawah rata-rata nasional. Bahkan untuk Papua Pegunungan, IPM berada pada angka 54,91. Desentralisasi asimetris saja ternyata belum cukup, Prof. Djohermansyah menjelaskan bahwa keberhasilan desentralisasi tidak boleh diukur hanya dari besarnya kewenangan atau transfer anggaran ke daerah. Hal yang jauh lebih penting adalah peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, kapasitas kelembagaan daerah, serta kemampuan daerah dalam mengelola kewenangan tersebut secara efektif. Dengan kata lain, penerapan desentralisasi asimetris haruslah diikuti dengan penguatan institusi pemerintah daerah (transfer kapasitas) agar kewenangan yang diberikan dapat berjalan secara maksimal.

Menuju Desentralisasi Asimetris Berbasis Keadilan

Setelah memperhatikan pengalaman daerah dalam menjalankan pemerintahan dan melihat hasilnya hari ini, pertanyaan tentang keadilan masih sangat relevan. Apakah desain desentralisasi di Indonesia telah berorientasi pada keadilan konstitusional atau belum?

Negara sudah seharusnya mengidentifikasi karakteristik daerah berdasarkan indikator objektif seperti kondisi geografis, tingkat kemiskinan, kapasitas fiskal, keberadaan masyarakat adat, kepentingan strategis nasional maupun tingkat kesenjangan pembangunan. Dalam perspektif ilmu politik, pendekatan ini dapat dirumuskan sebagai justice-based asymmetric decentralization (desentralisasi asimetris berbasis keadilan). Model ini setidaknya bertumpu pada empat prinsip utama, yaitu prinsip diferensiasi berdasarkan kebutuhan, prinsip akuntabilitas, prinsip penguatan kapasitas institusi, dan prinsip kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keempat prinsip tersebut sejalan dengan pemikiran Ronald L. Watts bahwa asimetri harus dipandang sebagai mekanisme mempertahankan persatuan dalam keberagaman, bukan sebagai ancaman terhadap negara kesatuan. Negara yang mampu mengelola daerah secara adil justru memiliki legitimasi politik yang kuat dibandingkan negara yang memaksakan keseragaman.

Pada akhirnya, desentralisasi Indonesia hari ini sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah dalam mengubah orientasi kebijakan. Jika selama ini ukuran keberhasilan lebih banyak berfokus pada berapa besar kewenangan dan anggaran yang diberikan, maka sudah seharusnya paradigma bergeser menjadi seberapa besar kesejahteraan yang dihasilkan. Hal itu sudah diingkatkan oleh pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Johan, bahwa Indonesia adalah negara yang terlalu beragam untuk diatur dengan pola pemerintahan yang seragam. Keragaman tersebut bukan kelemahan, melainkan modal politik yang harus dikelola melalui kebijakan yang adaptif dan berkeadilan. Dalam konteks itulah, desentralisasi asimetris bukan sekadar pilihan administratif, melainkan strategi konstitusional untuk menjaga integrasi nasional sekaligus mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan yang didambakan.

Oleh karena itu, agenda reformasi desentralisasi tidak lagi cukup berhenti pada pembagian kewenangan, tetapi harus diarahkan pada Pembangunan sistem pemerintahan yang mampu menghadirkan keadilan secara substantif. Desentralisasi asimetris harus diletakkan sebagai instrumen konstitusional untuk mengurangi ketimpangan, memperkuat kapasitas pemerintahan daerah, serta memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama atas pelayanan publik dan kesejahteraan, tanpa mengabaikan karakteristik daerah masing – masing. Dengan orientasi tersebut, desentralisasi asimetris tidak hanya menjadi mekanisme pengelolaan keberagaman, tetapi juga menjadi fondasi bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan dalam memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Publikmalut.com
Editor