Jakarta – Al Fahris, tokoh pemuda Pulau Gebe, menyampaikan klarifikasi penting terkait tuduhan yang beredar menyangkut PT Smart Marsindo yang beroperasi di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi yang dinilai belum akurat di tengah masyarakat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Al Fahris menyatakan hingga saat ini belum terlihat adanya kegiatan operasional dari PT Smart Marsindo. Ia juga menegaskan perusahaan belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga legalitas penjualan bijih nikel perlu dipastikan melalui dokumen resmi pihak berwenang.

“Isu mengenai 24 tongkang pengangkut bijih nikel yang disebut-sebut berlayar keluar dari perairan Pulau Gebe perlu diklarifikasi dan dibuktikan dengan data yang sah. Sampai saat ini, kami belum menemukan bukti aktivitas tersebut di lapangan,” ujar Al Fahris.

Ia juga meluruskan informasi terkait Shanty Alda Nathalia. Berdasarkan data yang diterima, sejak tahun 2024 yang bersangkutan bukan lagi menjabat sebagai direksi maupun komisaris yang mengendalikan operasional PT Smart Marsindo.

Al Fahris mengingatkan agar setiap tuduhan yang beredar tidak dibangun di atas asumsi semata. Setiap klaim harus didukung dokumen resmi dan fakta terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran yang merugikan pihak tertentu.

“Kami menginginkan persoalan ini terang benderang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai informasi yang belum jelas berkembang menjadi tuduhan yang menyesatkan publik,” tegasnya.

Di sisi lain, Al Fahris juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian sosial PT Smart Marsindo kepada masyarakat Pulau Gebe melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Perusahaan telah menyerahkan satu unit truk pengangkut sampah dan satu unit bus sekolah yang diserahkan di Kantor Kecamatan Pulau Gebe.

Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kebersihan lingkungan serta mempermudah akses transportasi para pelajar di daerah tersebut.

“Kontribusi positif perusahaan patut diapresiasi. Namun demikian, setiap informasi maupun tuduhan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan harus tetap diuji berdasarkan bukti dan fakta yang sah. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkas Al Fahris.

Publikmalut.com
Editor