Ternate – Sidang mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. Smart Multifinance Ternate dan Rosdianty Do Hanafi salah satu karyawan yang di PHK, yang digelar sebanyak empat kali diruang mediasi lantai dua Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate telah menemui jalan buntu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini Rabu (8/4), buntunya sidang mediasi tersebut memaksa pihak mediator pada Disnaker Ternate mengeluarkan anjuran atau rekomendasi kepada pihak penggugat untuk menindaklanjuti persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate.
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Ternate, Rusli N. Tawary, SH., M.H, saat ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan adanya anjuran atau rekomendasi PHI yang dikeluarkan pihaknya tersebut. Dengan Nomor 500.15/94/III/Disnaker/2026, tertanggal 3 Maret 2026, dimana anjuran tersebut ditujukan kepada kedua bela pihak yang sedang berselisih.
“Surat anjuran untuk pihak yang berselisih sudah kami sampaikan kepada kedua belah pihak, dengan jangka waktu sepuluh hari kerja terhitung mulai surat dikeluarkan. Jika dalam tempo waktu yang ditetapkan dan persoalan ini tidak dapat diselesaikan kedua pihak yang berselisih, maka pihak penggugat sudah bisa memasukan gugatan di PHI pada PN Kota Ternate,” pungkas Rusli.
Rusli, menjelaskan buntunya mediasi ini merupakan imbas dari ketidaksediaan pihak perusahaan untuk membayar pesangon karyawan yang di PHK, berdasarkan hitungan dan atau kalkulasi yang ditetapkan oleh pihak Disnaker Ternate, melalui Pejabat Fungsionaris Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda.
“Kami sudah sampaikan besaran pesangon karyawan yang di PHK ke pihak perusahaan dimana pesangon tersebut kami hitung berdasarkan aturan ketenagakerjaan, namun pihak perusahaan tidak menerima dengan alasan karyawan tersebut di PHK karena telah melakukan pelanggaran berat. Akan tetapi kenyataannya pada saat mediasi kami tidak menemukan bukti-bukti yang falid, atas pelanggaran berat yang dilakukan karyawan sebagaimana dituduhkan oleh pihak perusahaan,” beber Rusli.
Rusli, menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan pihaknya telah menghitung pesangon karyawan yang di PHK tersebut. Dan hasilnya pesangon karyawan dimaksud yang harus dibayar oleh pihak perusahaan senilai Rp. 30.179.992 (tiga puluh juta seratus tuju puluh sembilan ribu sembilan ratu sembilan puluh dua rupiah).
“Jadi total pesangon sebesar Rp. 30.179.992 ini dengan rincian hitung sebagai berikut: 1. Pesangon upah sebulan Rp. 3.622.799×9 tahun masa kerja×0,5= Rp. 16.302.595,_. 2. Penghargaan masa kerja 3 bulan upah senilai Rp. 10.868.397,_. 3. Pergantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil selama 2 tahun kerja senilai Rp. 3.009.000. Namun dengan hitungan ini pihak perusahaan tidak menerima, sehingga proses mediasi pun menemui jalan buntu,” tutup Rusli.



Tinggalkan Balasan