Ternate – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), dinilai mandul dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut Periode 2019-2024. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Malut, desak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun gunung untuk mengambil alih dugaan kasus Tipikor dimaksud.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, kepada media ini Jum’at (17/4), menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut Periode 2019-2024, ini sudah cukup lama ditangani oleh pihak Kejati Malut bahkan status kasus tersebut pun sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun hingga saat ini belum ada satupun terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut, Said, lambannya penanganan kasus yang merugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah ini, tentu menjadi pertanyaan besar ditengah publik khususnya masyarakat Malut. Ada apa dan mengapa sehingga pihakKejati seakan tak punya nyali, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, padahal puluhan saksi sudah diperiksa.

“Sejumlah saksi sudah di periksa antar lainnya, mantan ketua DPRD, Anggota dan mantan Anggota DPRD Periode 2019-2024, serta mantan Sekertaris Dewan (Sekwan), Bendahara Dewan bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsuddin A. Kadir, M.Si, pun sudah diperiksa, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga mandulnya jaksa dalam penanganan kasus ini layak untuk dipertanyakan,” pungkas Said.

Lanjut Said, kasus dugaan penyimpanan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut ini telah menjadi perhatian publik luas, bahkan para akademisi dan praktisi hukum pun sudah banyak berkomentar dan meminta agar pihak Kejati Malut agar tidak ragu-ragu untik menetapkan tersangka kepada oknum yang merampok uang negara tersebut.

Selain itu, Said, meminta kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, agar tidak melakukan upaya untuk melindungi oknum pejabat yang korup, terutama mantan Sekwan, Abubakar Abdullah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Malut, serta Sekda Malut Samsuddin A. Kadir.

“Gubernur tidak seharusnya melakukan upaya untuk melindungi pejabat daerah yang telah diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum terutama tindak korupsi, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan khusunya UU ASN. Olehnya itu kedua pejabat daerah yakni Sekda Malut, Samsuddin dan Kadisdikbud Malut Abubakar, ini seharusnya sudah dicopot dari jabatan mereka,” tegasnya.

Said, menjelaskan jika kedua pejabat daerah ini tidak dicopot dari jabatan mereka, maka sama halnya Gubernur dengan sengaja mempertahankan posisi kedua orang ini, untuk menggunakan kekuatan jabatan dan melawan proses hukum yang sementara diproses oleh pihak Kejati Malut saat ini.

“Jika dugaan upaya Gubernur melindungi pejabatnya ini benar adanya, maka Kejagung RI seharusnya sudah mengambil sikap tegas dan mengambil alih dugaan Tipikor tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut Periode 2019-2024, guna memberikan kepastian hukum atas kasus dimaksud sehingga publik Malut, tidak merasa resah dan gelisah atas lambanya kinerja Kejati Malut,” tutup Said.

Publikmalut.com
Editor