Ternate – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun harus dibuka secara luas kepada publik. Langkah ini penting karena mekanisme pinjaman daerah diatur sangat ketat oleh peraturan perundang-undangan, yang mensyaratkan persetujuan DPRD serta kemampuan fiskal daerah yang memadai.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Aziz Hasyim, menegaskan setiap rencana pinjaman daerah wajib memenuhi syarat administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan sesuai regulasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib memaparkan dasar perhitungan yang digunakan sebelum pinjaman disetujui.
Secara normatif, aturan pinjaman daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 300 ayat (1) menyatakan daerah dapat melakukan pinjaman dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, maupun lembaga keuangan bukan bank. Sementara ayat (2) menegaskan kepala daerah—dengan persetujuan DPRD—bisa menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur atau investasi yang menghasilkan pendapatan daerah, setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Menteri Keuangan. Artinya, persetujuan DPRD adalah syarat mutlak.
Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, khususnya Pasal 40 hingga 48. Pasal 40 mewajibkan pinjaman daerah memenuhi tiga syarat utama: administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan. Selain itu, kegiatan yang dibiayai harus sesuai dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan telah disetujui DPRD.
Syarat keuangan meliputi batas maksimal utang, rasio kemampuan pengembalian utang (Debt Service Coverage Ratio/DSCR), serta batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari utang. Aturan mengenai obligasi daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024.
Aziz menilai, jika pemerintah daerah menyatakan rencana pinjaman sudah memenuhi syarat, perhitungan tersebut harus dipublikasikan agar dapat diuji secara akademis maupun diketahui masyarakat.
“Pernyataan bahwa pinjaman tidak membebani fiskal belum cukup tanpa rumus dan dasar perhitungan yang bisa diverifikasi. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama pengelolaan pinjaman daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2024, batas maksimal utang daerah tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang penggunaannya tidak ditentukan. Sementara ayat (4) mewajibkan nilai minimal DSCR mencapai 2,5. Batas maksimal defisit APBD dari utang mengikuti ketentuan Menteri Keuangan sesuai ayat (5).
Berdasarkan simulasi menggunakan rumus DSCR:
DSCR = (PAD + DBH – DBHDR + DAU – Belanja Wajib) ÷ (Angsuran Pokok + Bunga + Biaya Lainnya)
dengan perhitungan:
(Rp1.212.666.860.420,06 + Rp891.610.698.559,00 + Rp1.209.773.854.279,00 – Rp2.923.963.670.021,60) ÷ (Rp250.000.000.000 + Rp17.500.000.000 + Rp700.000.000.000)
diperoleh nilai DSCR sebesar 0,403—jauh di bawah batas minimal 2,5 yang diwajibkan. Secara prinsip, nilai DSCR di bawah 1 menunjukkan kemampuan keuangan daerah belum sanggup menutupi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Dengan asumsi pinjaman Rp1 triliun dan bunga 7 persen, hasil ini mengindikasikan kapasitas fiskal daerah belum memadai.
Meski begitu, Aziz mengakui kesimpulan ini didasarkan pada asumsi simulasi yang digunakan. Jika pemerintah daerah memiliki metode atau komponen perhitungan berbeda, dokumen tersebut wajib dipublikasikan untuk diuji secara terbuka.
“Karena itu, DPRD sebaiknya tidak terburu-buru memberi persetujuan sebelum seluruh syarat administrasi, kemampuan fiskal, dan kelayakan pinjaman benar-benar terbukti secara transparan sesuai aturan,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan