Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi demonstrasi gelombang keempat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Kamis (9/7/2026). Massa menuntut penegak hukum mengusut tuntas dugaan konspirasi yang menjadi penyebab aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur terus berjalan tanpa penindakan hukum yang tegas.

Secara khusus, GPM meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil serta memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT., untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan maupun pengetahuannya atas berbagai praktik yang diduga memuluskan operasi pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Koordinator Aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan penindakan terhadap tambang ilegal tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata, melainkan harus menelusuri pihak berwenang yang terlibat dalam pengambilan kebijakan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika terbukti ada yang melindungi tambang ilegal, seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pengecualian,” tegas Sartono dalam orasinya.

Ia menjelaskan aktivitas pengerukan bijih nikel di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, hingga kini masih berlangsung dan semakin tidak terkendali. Praktik ini diduga dapat terus berjalan berkat transaksi ilegal antara pihak perusahaan dengan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Bukti Rekaman dan Foto Pertemuan Diungkap:

Dalam aksi tersebut, GPM mempublikasikan sejumlah bukti pendukung dugaan mereka, antara lain:

• Rekaman percakapan berdurasi 21 menit yang telah beredar sejak 2022, diduga melibatkan pihak perusahaan dengan orang dekat pejabat tinggi daerah. Isinya membahas penyediaan sejumlah uang terkait perubahan dokumen tata ruang wilayah, dengan potongan kalimat: “Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”
• Dokumentasi foto pertemuan pihak perusahaan dengan orang dekat pejabat di salah satu penginapan Kota Maba. Terlihat uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar.

Berdasarkan bukti itu, GPM menduga transaksi dilakukan untuk meloloskan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memuluskan aktivitas tambang. Dugaan ini diperkuat fakta bahwa pengerukan masih berlangsung di titik-titik yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan terkait bahkan tetap beroperasi meski sudah mendapat peringatan dari pemerintah daerah.

Masalah Lingkungan dan Ketidakpatuhan Perusahaan:

Massa juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang mengancam keanekaragaman hayati dan ekosistem Dusun Subaim. Aktivitas tambang diduga berlangsung di lahan bekas operasi PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang kini telah pindah ke Pulau Obi, Halmahera Selatan. Sebagian wilayah beroperasi di dalam IUP PT KPT, namun sebagian lagi berada di luar izin, sekaligus memanfaatkan fasilitas milik perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, perusahaan dinilai tidak kooperatif: tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan absen dari rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi untuk meminta penjelasan aktivitasnya.

Desakan Penegakan Hukum Menyeluruh

GPM mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk:

1. Memeriksa Sekda Halmahera Timur serta pihak perusahaan yang diduga melakukan tambang ilegal;
2. Menelusuri dan mengusut seluruh aktor di balik praktik ini, termasuk pihak yang memberikan perlindungan dan memanipulasi kebijakan;
3. Menjamin penegakan hukum menyentuh seluruh rantai pelaku, bukan hanya pekerja di lapangan.

Publikmalut.com
Editor