Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara resmi melaporkan aktivitas pertambangan PT. Mega Haltim Mineral (MHM) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Kamis (9/7/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Surat 058/EKS/B/LP/GPM-MALUT/VI/2026 dan telah diterima Kementerian ESDM dengan nomor penerimaan 0213504242-09/7/2026.
Laporan yang ditujukan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu memuat sejumlah dokumen dan bukti yang disebut menunjukkan adanya dugaan aktivitas pertambangan PT. MHM di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan organisasinya, ditemukan bukaan lahan seluas 16,55 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di luar wilayah PPKH milik perusahaan. Lahan tersebut diduga digunakan sebagai sarana dan prasarana penunjang kegiatan pertambangan.
“Karena itu kami meminta Kementerian ESDM, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta Kementerian Kehutanan untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan aktivitas pertambangan PT Mega Haltim Mineral apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Sartono dalam keterangan tertulis yang diterima media.
PT Mega Haltim Mineral merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Nomor 380.2/KPTS/MU/2016. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel tersebut memiliki wilayah izin seluas 13.510 hektare yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Dalam laporan yang disampaikan ke Kementerian ESDM, GPM juga mencantumkan identitas perusahaan, yakni berkedudukan di Jalan Batu Ceper Nomor 61, Jakarta, dengan jajaran direksi dan komisaris antara lain Chandra Lohisto, Husain Abdullah, He Xiaozhen, dan Wang Renhui.
Sartono menjelaskan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, secara kelembagaan GPM telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kementerian ESDM terkait dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi yang diizinkan, termasuk informasi mengenai kecelakaan kerja yang terjadi di area operasional perusahaan.
GPM menyoroti insiden longsor yang terjadi di Site Desa Ekor, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, pada Jumat (16/1/2026). Dalam peristiwa tersebut, tiga pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), yang merupakan subkontraktor PT MHM, dilaporkan tertimbun longsor dan hingga kini disebut belum ditemukan.
Pihaknya mempertanyakan keterbukaan perusahaan dalam menyampaikan perkembangan informasi terkait nasib ketiga pekerja tersebut kepada publik maupun keluarga korban.
Sartono mengungkapkan, temuan dugaan pelanggaran kawasan hutan diperoleh melalui analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS dengan metode overlay. Analisis tersebut memadukan citra satelit Google, data tutupan lahan Kementerian Kehutanan Tahun 2024, peta PPKH, serta peta kawasan hutan.
Hasil analisis kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI. Selain itu, GPM mengaku melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik di sejumlah lokasi pertambangan untuk memperkuat hasil temuan.
Atas dasar temuan tersebut, aktivitas PT MHM dinilai berpotensi tidak sesuai dengan sejumlah regulasi di bidang kehutanan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mewajibkan setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terlebih dahulu.
Selain itu, aktivitas tersebut juga disebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa perizinan dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga penguasaan kembali kawasan oleh negara.
GPM juga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang monitoring dan evaluasi penggunaan kawasan hutan, Instruksi Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp6.502.000.000 per hektare. Dengan menggunakan rumus perhitungan D = L × J × TD, GPM menghitung potensi denda administratif terhadap PT MHM mencapai Rp107.608.100.000 atau sekitar Rp107,6 miliar.
Perhitungan tersebut didasarkan pada luas area yang diduga berada di luar PPKH, yakni 16,55 hektare dikalikan satu tahun masa pelanggaran dan tarif denda administratif yang berlaku.
Menurut GPM, nilai tersebut sekaligus berpotensi menjadi tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan apabila sanksi administratif diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran kehutanan yang berulang, melemahkan efektivitas pengawasan kawasan hutan, serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor denda administratif,” kata Sartono.
Ia menambahkan, GPM akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan pada pekan depan, organisasinya berencana menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan Kementrian Kehutanan sembari menyerahkan laporan terkait aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian di Maluku Utara.









Tinggalkan Balasan