Ternate – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara menguji tegas kewenangan dan kemandirian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muh. Zaki Abdul Wahab, S.H., M.H. Kasus yang menyangkut penyalahgunaan anggaran dana desa senilai sekitar Rp6,2 miliar ini telah berlalu hampir dua tahun, namun hingga kini tak ada langkah hukum yang nyata.

Persoalan bermula pada kegiatan retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada Oktober 2025. Tanpa prosedur perencanaan resmi, tanpa pembahasan, dan tanpa persetujuan Musyawarah Desa (MusDes), seluruh 249 kepala desa diminta menyetor uang sebesar Rp25 juta per desa melalui pesan singkat. Permintaan tersebut atas nama Kadis PMD Halsel dan Ketua APBDes Halsel, dipungut mendesak bahkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disahkan. Total dana yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp6,2 miliar.

“Pengalokasian anggaran dilakukan secara sepihak dan melanggar aturan hukum. Dana desa ditarik tanpa dasar APBDes yang sah, padahal UU No. 6 Tahun 2014 mewajibkan keuangan desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan berbasis prioritas kebutuhan masyarakat,” tegas Ardian Sagaf, Fungsionaris BADKO HMI Malut, dalam pernyataan resminya, Rabu (10/9/2026).

Praktik ini dinilai melanggar peraturan secara berjenjang:

• Permendagri No. 20 Tahun 2018 — setiap pengeluaran anggaran desa wajib berdasar APBDes yang sah dan memiliki hasil yang dapat dipertanggungjawabkan;
• Permendes No. 16 Tahun 2025 — secara tegas melarang penggunaan dana desa untuk kegiatan pelatihan maupun perjalanan dinas keluar daerah bagi perangkat desa yang tidak masuk prioritas pembangunan;
• Kegiatan retret seharusnya dibiayai dari sumber anggaran lain, bukan membebani APBDes.

Ardian, menegaskan Kejati Maluku Utara memiliki kewenangan penuh berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat (1) huruf d untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada pemanggilan, pemeriksaan, maupun klarifikasi terhadap Kadis PMD Halsel.

“Sudah hampir dua tahun, tidak ada langkah hukum. Publik bertanya: apakah Kejati Maluku Utara sungguh-sungguh mandiri, atau justru takut? Apakah ada intervensi politik yang membuat proses hukum terhenti?” tandas Ardian.

Dugaan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kadis PMD diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk menekan kepala desa, mengalihkan dana desa yang seharusnya menyejahterakan warga menjadi biaya kegiatan yang bukan prioritas. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dari Kadis PMD Halsel terkait penggunaan dana Rp6,2 miliar tersebut.

Publikmalut.com
Editor