Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Kali Kukuba, Halmahera Timur, menjadi sorotan setelah diduga terdampak sedimentasi dari aktivitas PT Feni Halmahera Timur. RRI, 5 Mei 2026, memberitakan dugaan pencemaran tersebut dan menyebut persoalan serupa telah dikeluhkan sejak Agustus 2025.

Pada 12 Mei 2026, RRI melaporkan DLH Halmahera Timur menemukan dugaan pembiaran masuknya material sedimen ke Kali Kukuba yang berdampak pada kawasan pesisir dan Teluk Buli.

PT Feni kemudian menyatakan melakukan pemulihan. MalutPost, 29 Mei 2026, melaporkan perusahaan menyebut limpasan sedimen terjadi akibat air hujan dan telah melakukan penghentian sementara aktivitas di area terdampak. Pada 19–22 Mei 2026, Kementerian Lingkungan Hidup juga melakukan inspeksi lapangan.

Persoalan berlanjut pada tuntutan keterbukaan hasil pemeriksaan. Nuansa Malut, 3 Oktober 2026, memberitakan desakan IMM Maluku Utara agar pemerintah membuka hasil pemeriksaan PT Feni kepada publik. Dugaan adanya “kongkalikong” yang disebut dalam pemberitaan tersebut masih merupakan tuduhan pihak tertentu dan belum terbukti secara hukum.

Bukan Sekadar Air Keruh, Ada Masalah yang Lebih Dalam

Kalau hanya melihat air yang berubah keruh, masalah ini seolah sederhana: terjadi sedimentasi, kemudian sungai dibersihkan. Tetapi persoalannya jauh lebih besar. Yang dipertaruhkan bukan hanya warna air, melainkan lingkungan, sumber penghidupan masyarakat, dan kepercayaan rakyat kepada negara.

Hal pertama yang patut dipertanyakan adalah mengapa persoalan bisa berulang? Jika keluhan telah muncul sejak 2025, berarti masalahnya tidak cukup diselesaikan dengan tindakan setelah kejadian. Ada persoalan pada pencegahan dan pengawasan.

Pendapat pengamat juga menunjukkan bahwa dampaknya tidak boleh dipandang sebelah mata. Akademisi Universitas Khairun, Asmar Hi. Daud, menilai perubahan kondisi Kali Kukuba dan kawasan pesisir perlu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada biota laut dan ekosistem pesisir. Sementara WALHI Maluku Utara menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang mengancam ruang hidup masyarakat.

Di sinilah persoalan sistem perlu dibaca.

Dalam sistem sekuler-kapitalistik, pembangunan sangat kuat didorong oleh investasi, produksi dan pertumbuhan ekonomi. Investasi tentu dibutuhkan. Industri juga dibutuhkan. Namun masalah muncul ketika keuntungan ekonomi lebih mudah diprioritaskan daripada keselamatan lingkungan dan kehidupan rakyat.

Nilai investasi bisa dihitung. Jumlah produksi bisa dihitung. Pajak dan keuntungan bisa dihitung. Tetapi berapa harga sebuah sungai yang rusak? Berapa nilai mata pencaharian nelayan yang hilang? Berapa biaya yang harus ditanggung masyarakat ketika ekosistem rusak?

Kerugian seperti itu sering datang belakangan. Akibatnya, lingkungan berisiko diperlakukan sebagai biaya yang bisa dikompensasi, sementara investasi dianggap sebagai keberhasilan pembangunan.

Padahal, aturan yang banyak tidak otomatis menjamin keadilan. Jika pengawasan lemah, transparansi rendah, dan kepentingan ekonomi terlalu dominan, aturan dapat kehilangan daya perlindungannya. Karena itu, persoalan Kali Kukuba seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang mencemari?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Mengapa sistem pengawasan membiarkan potensi kerusakan lingkungan terus menjadi persoalan?. Dan lebih penting lagi:
Mengapa rakyat harus menunggu lingkungan rusak untuk mendapatkan perlindungan?

Saat Negara Kembali Menjadi Penjaga

Islam memiliki cara pandang yang berbeda. Negara bukan sekadar regulator yang mengeluarkan izin, tetapi pengurus dan pelindung rakyat. Kekuasaan adalah amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud)

Air bukan sekadar komoditas. Ia berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, sumber daya yang menyangkut kepentingan umum harus dikelola dengan orientasi kemaslahatan, bukan keuntungan segelintir pihak.

Dalam kasus seperti Kali Kukuba, solusi Islam harus konkret.

Pertama, transparansi. Hasil pemeriksaan kualitas air, sedimen, sumber kerusakan dan dampaknya harus dibuka sehingga masyarakat tidak dibiarkan dalam kecurigaan.
Kedua, pengawasan sejak awal. Negara tidak boleh menunggu sungai tercemar baru bergerak. Aktivitas industri harus diawasi secara ketat.
Ketiga, sanksi tegas. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pelaku wajib bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan dan menerima sanksi yang memberikan efek jera.
Keempat, pejabat juga harus diawasi. Jika ada kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, jabatan tidak boleh menjadi tameng.
Kelima, rakyat terdampak harus diprioritaskan. Pemulihan tidak cukup hanya terhadap sungai, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat yang terdampak.

Islam juga mengenal hisbah, yaitu mekanisme pengawasan untuk mencegah kemudaratan di tengah masyarakat. Artinya, negara tidak cukup menunggu masyarakat mengadu. Negara harus aktif mencegah kerusakan.

Pada masa Rasulullah ﷺ, kawasan Madinah juga ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi. Pepohonan tidak boleh dirusak sembarangan dan satwa tidak boleh diganggu. Ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan memiliki tempat dalam tata kelola Islam.

Islam tidak melarang investasi dan industri. Yang ditolak adalah pembangunan yang menjadikan rakyat sebagai korban. Sebab pembangunan seharusnya membuat rakyat hidup lebih baik, bukan membuat sungai mereka keruh, sumber penghidupan mereka hilang, lalu mereka harus berjuang sendiri meminta keadilan.

Kali Kukuba akhirnya menjadi lebih dari sekadar persoalan lingkungan.
Ia menjadi pertanyaan tentang amanah kekuasaan. Jika negara hanya hadir setelah kerusakan terjadi, maka negara sedang terlambat menjalankan fungsinya.

Tetapi jika negara benar-benar menjadi penjaga, maka investasi boleh berjalan, industri boleh berkembang, dan kekayaan alam boleh dimanfaatkan selama semuanya tetap berada di bawah aturan yang menjamin kemaslahatan rakyat.

Karena dalam Islam, alam bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.
Wallahu’alam.

Publikmalut.com
Editor