Ternate – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut), diketahui baru-baru ini sukses menggagalkan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Minyak Tanah, yang dibawa menggunakan mobil box dari Kota Ternate dengan tujuan Halmahera, melalui pelabuhan Ferry Bastiong. Dimana BBM tersebut berjumlah lebih dari setengah ton.

Kasus penyelundupan BBM subsidi yang dibongkar oleh Polda Malut ini, kemudian menjadi perhatian publik Malut, hingga sorotan atas sistem pengawasan dan serta penjagaan pada pintu masuk Pelabuhan Ferry milik ASDP Persero Cabang Ternate inipun di pertanyakan.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dibenak publik, apa saja yang kemudian dikerjakan oleh petugas jaga yang ada di pelabuhan Ferry Bastiong. Sehingga dengan mudah oknum-oknum tersebut meloloskan barang ilegal seperti BBM subsidi, dari pelabuhan penyeberangan ASDP Bastiong ke Sofifi Halmahera.

Padahal jika merujuk pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, telah secara umum mengatur kegiatan kepelabuhanan, keselamatan, dan keamanan pelayaran, serta fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pelabuhan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Dengan lolosnya BBM subsidi melalui pelabuhan Ferry Bastiong ini, maka patut diduga bahwa tidak ada komunikasi intensif atau tidak adanya kerjasama yang baik, antara pihak ASDP selaku operator pelabuhan, dengan instansi-instansi terkait yang menjalankan sistem hukum serta pengawasan dan penjagaan pada pintu masuk dan keluar ASDP.

Jika dugaan ini benar adanya maka pihak terkait satu tingkat diatasnya, dalam hal ini pemerintah pusat yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan pelabuhan penyeberangan ini, wajib memberikan sangsi tegas kepada pihak yang bertugas di area Pelabuhan ASDP Bastiong saat ini.

Publikmalut.com
Editor