Ternate – Rencana Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) secara menyeluruh sebagai tindak lanjut instruksi Presiden, ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Selasa (16/12), menyampaikan dukungan pihaknya atas rencana Kemenkeu RI, untuk mengaudit penggunaan DD secara menyeluruh disemua Desa se-Indonesia, sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Secara kelembagaan kami mendukung penuh rencana pengauditan DD secara menyeluruh oleh Kemenkeu RI, sebagaiamana yang tertuang dalam surat edaran Menkeu yakni PMK. 145/2023 dan PMK. 146/2023 untuk tahun anggaran 2024, serta PMK. 108/2024 untuk tahun anggaran 2025,” pungkas Said.

Said, menambahkan sejumlah Peraturan Mentri Keuangan (PMK) tersebut telah memuat dan mengatur jelas terkait dengan, pengelolaan, penyaluran dan penggunaan, serta menekankan transparansi, efisiensi dan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada DD.

“Audit penggunaan DD secara menyeluruh ini sudah sewajarnya dilakukan oleh Kemenkeu RI, karena penyalahgunaan DD ini terjadi dihampir semua desa di wilayah Indonesia, terutama di wilayah Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini,” ujar Said.

Lanjut, Said, terkait penyalahguna DD ini Kemenkeu RI harus bertindak tegas karena ini cukup merugikan keuangan Negara, dan menyengsarakan masyarakat desa selaku pemilik sah DD dimaksud. Selain itu pihak terkait seperti BPK, Inspektorat, Kejaksaan dan Polri, juga harus berperan aktif dalam hal pengawasan penggunaan DD ini.

“Jadi bukan hanya Kemenkeu saja, akan tetapi pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah, juga harus mengambil peran dalam pengawasan DD ini. Sebab selama ini pihak APH dalam hal ini Kejaksaan dan Polri, seakan mati suri dalam penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan DD khusunya di Provinsi Maluku Utara,” tegas Said.

Said, menegaskan rencana audit DD secara menyeluruh oleh Kemenkeu ini, harus melibatkan pihak APH dan pihak terkait lainnya yang bertugas di daerah, untuk memastikan bahwa setiap rupiah di gunakan sesuai peruntukannya, terutama program- program prioritas seperti BLT, ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur desa, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

“Audit DD secara menyeluruh ini harus benar-benar mengarah pada sasaran yang meliputi administrasi keuangan, validitas program pembangunan fisik dan non fisik serta laporan pertanggungjawaban ( LPJ). Sehingga tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan anggaran desa oleh oknum kepala desa dan perangkatnya,” jelas Said.

Menurut, Said, instruksi Presiden Prabowo ke Kemenkeu ini menjadi peringatan dan perintah langsung, hal ini dikarenakan penggunaan dana desa seluruh Indonesia 50 % bermasalah, terutama di sejumlah Kabupaten/Kota di Maluku Utara, seperti Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, dan Morotai.

“Kami juga minta tim audit di lakukan dengan pendekatan profesional dan prosedur tanpa tebang pilih, selaras dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi yang termaktub dalam Asta cita presiden Prabowo. Presiden menegaskan bahwa DD harus kembali sepenuhnya kepada rakyat desa melalui pembangunan, dan DD bukan milik kepala desa tapi milik masyarakat desa,” beber Said.

Lebih lanjut, Said, menegaskan bahwa LIRA Malut juga mendorong ada keterlibatan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan penggunaan DD, dan melaporkan jika DD diselewengkan oleh oknum kepala desa. Hal ini sebagaimana Moto LSM LIRA yakni “Melihat, Mendengar dan Berbuat. untuk Menghapus praktik korupsi yang selama ini di anggap biasa”.

“Kami berharap agar tim audit juga menyasar hingga ke rumah-rumah kepala desa jika perlunya, dan juga mengaudit aset desa serta aliran penggunaan dan penyimpangan DD, yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa dengan tujuan memperkaya diri sendiri,” tutup Said.

Publikmalut.com
Editor