Weda – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak pihak perusahaan tambang nikel PT. Karya Wijaya (PT. KW), milik Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, agar sesegera mungkin melunasi ganti rugi tanaman atau tali asih untuk warga Gebe, yang belum terbayarkan hingga saat ini.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, melalui rilisnya, Minggu (30/11), menegaskan bahwa desakan yang disampaikan pihaknya ini, menyusul adanya kebijakan perusahaan dalam melakukan ganti rugi atas tanaman warga yang disebut tali asih, dimana perusahaan hanya bersedia menyerahkan dana tali asih sebesar Rp. 1.700 per
Pasalnya, warga menyoroti kebijakan perusahaan dalam melakukan ganti rugi tanaman yang disebut tali asih. dimana Perusahaan hanya bersedia menyerahkan dana tali asih sebesar Rp 1700 per orang.
“Jadi pembayaran lahan itu tidak ada, yang ada itu kompensasi ganti rugi tanaman tumbuh. Mereka hitung secara keseluruhan,” pungkas Bung Tono sapaan akrab, Sartono Halek.
Bung Tono, menjelaskan, area operasional PT. Karya Wijaya saat ini, sebelumnya adalah konsesi milik PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) yang terdiri dari tiga blok. Lokasinya berdekatan dengan PT Smart Marsindo dan PT Mineral Trobos.
“Akan tetapi PT. FBLN mulai berhenti beroperasi sejak 2017. Kemudian area tersebut dimanfaatkan oleh warga dari Desa Yam, Desa Mamin, dan Desa Sanaf Kacepo untuk berkebun hingga izin operasi produksi PT. Karya Wijaya terbit pada 2020,” ujar Bung Tono.
Bung Tono, menambahkan bahwa setelah PT. FBLN sudah tidak beroperasi, warga kemudian berkebun dan bercocok tanam di lokasi tersebut, yang ditanam warga yakni tanaman tahunan seperti pala, kelapa, dan lainya. Hal ini dikarenakan perusahaan sudah tidak lagi beroperasi di wilayah sekitar.
“Namun dari tiga blok lahan dimaksud, perusahaan baru menyerahkan tali asih untuk blok satu, dengan jumlah penerima sebanyak 15 orang dari 56 orang pemilik tanaman. Sedangkan dua blok lainnya belum dilakukan ganti rugi tanaman karena perusahaan belum masuk beroperasi,” beber Bung Tono.
Lanjut, Bung Tono, dari 56 orang di blok satu, baru 15 orang yang sudah dibayarkan tali asihnya. Total uang yang dikasih untuk 15 orang waktu itu sekitar 34 juta rupiah, tapi pihak manajemen sendiri berinisiatif kasih tambahan per orang Rp 4.000.000.
Menurutnya, setiap perusahaan yang membayar tanaman warga harus mengacu pada surat keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah. Hitungannya sebesar Rp 75.000 per pohon. Apabila mengikuti SK Bupati Halteng, maka PT. Karya Wijaya setidaknya harus mengeluarkan uang sekitar Rp 10 miliar. Karena tanaman milik warga ini kan ada yang jumlahnya sampai 11.000-an pohon tanaman.
“Tapi pihak PT. Karya Wijaya ini mereka berdalih bahwa di konsesi mereka itu masuk hutan lindung. Artinya, mereka mendapat izin dari pemerintah pusat. Makanya yang bisa mereka selesaikan itu digantikan dengan tali asih, bukan kompensasi,” ungkap Bung Tono.
Bung Tono, bilang sebelumnya warga sempat berencana menggelar aksi protes pada 22 Mei 2025 lalu, atas kebijakan perusahaan tersebut. Namun, pihak perusahaan meminta jalur mediasi agar seluruh keinginan warga, terutama persoalan kompensasi, dapat diakomodir.
“Mereka sempat buat penawaran satu pohon Rp 50.000 sampai Rp 30.000, tapi perusahaan tidak mau. Perusahaan kemudian menawarkan ke mereka bermitra di bidang keagenan, TBM, dan supplier barang atau distributor. Tapi sampai hari ini belum terealisasi,” tegas Bung Tono.
Olehnya itu secara kelembagaan lanjut Bung Tono, DPD GPM Malut, mendesak pihak terkait dalam hal ini PT. Karya Wijaya (KW), agar segera melunasi semua biaya tali asih yang di tunggakan okeh PT. Karya Wijaya itu sendiri.









Tinggalkan Balasan