Ternate – Salah satu fungsi APBD yakni pembiayaan perawatan serta pengelolaan Aset Daerah atau Barang Milik Daerah (BMD), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kemudian PP No. 27 Tahun 2014, ini diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan teknis seperti standar biaya pemeliharaan juga ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwali).

Dari sejumlah peraturan tersebut kemudian menjadi tolak ukur dan atau dasar hukum, atas dugaan pengabaian sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, seperti gedung Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Ternate yang beralamat di Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan saat ini.

Gedung yang merupakan pusat lokasi olahraga ini, terpantau dalam kondisi yang cukup memprihatinkan akibat bagian atap gedung mengalami kerusakan secara menyeluruh. Hal ini kemudian membuktikan bahwa Pemkot Ternate, telah salah menempatkan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate.

Atap gedung GOR Kota Ternate

Dugaan kesalahan penempatan fungsi APBD oleh Pemkot Ternate ini, dapat dilihat dari penyertaan anggaran miliaran rupiah pada sejumlah kegiatan serimonial, dimana ini tidak berdampak sama sekali terhadap kepentingan masyarakat, bahkan tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini kemudian menjadi catatan khusus untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan kinerja pemerintah daerah dan serta pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kondisi seperti ini DPRD Kota Ternate, sudah seharusnya mempertanyakan kinerja Pemkot Ternate, termasuk pembiayaan perawatan serta pengelolaan Aset Daerah seperti GOR dimaksud.

Publikmalut.com
Editor