Jakarta – Sebagai senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Utara (Malut). Hasbi Yusuf (HY), menegaskan bahwa tidak ada satu pun perusahaan yang boleh menempatkan dirinya di atas kewenangan negara, termasuk PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Peringatan HY, ini menyusul adanya fasilitas khusus berupa Bandara dan Pelabuhan laut, yang beroperasi di Halmahera Tengah (Halteng) dimana ini diketahui milik PT. IWIP. Namun ini hampir tanpa pengawasan negara maupun daerah, dimana ini telah menciptakan kondisi yang tidak sehat bagi tata kelola industri, keamanan nasional, dan kedaulatan pemerintah.
“Saya menilai bahwa keberadaan fasilitas khusus ini telah membuat pemerintah daerah baik Pemprov Malut maupun Pemda Halteng, sulit menjalankan fungsi pengawasan mereka selaku pihak yang bertanggung jawab atas kedaulatan negara,” pungkas HY.
HY, menambahkan bahwa tidak berfungsinya sistem pengawasan pemerintah ini dikarenakan perusahaan selalu berdalih bahwa Bandara dan Pelabuhan laut milik PT. IWIP tersebut statusnya yakni fasilitas khusus.
“Setiap kali pemerintah daerah ingin masuk memeriksa aspek lingkungan hidup, arus barang, tenaga kerja, hingga isu ketertiban dan keamanan, pihak perusahaan selalu beralasan bahwa area tersebut statusnya fasilitas khusus. Ini menunjukkan betapa timpangnya posisi pemerintah daerah di hadapan perusahaan,” ujar HY.
Lebih lanjut HY, menegaskan bahwa fasilitas Bandara dan Pelabuhan khusus yang tidak berada dalam kendali negara, ini dapat membuka peluang masuknya tenaga kerja asing tanpa proses yang benar-benar transparan.
“Lonjakan TKA, khususnya dari Tiongkok, akhir-akhir ini patut diduga ada kemungkinan pihak perusahaan memanfaatkan celah fasilitas khusus tersebut. Ini sangat merugikan pemerintah, baik pusat maupun daerah, karena mengurangi kontrol terhadap arus manusia dan barang yang seharusnya menjadi domain negara,” tegasnya.
Selain itu lanjut, HY, Pelabuhan laut khusus PT. IWIP juga rentan terhadap manipulasi ekspor dan potensi penyelundupan barang ilegal, apabila ini tidak berada di bawah kontrol tegas dari negara. Data ekspor nikel, nilai transaksi, dan volume pengiriman harus sepenuhnya dapat diakses pemerintah.
“Negara tidak boleh dibiarkan kehilangan potensi pendapatan hanya karena perusahaan memiliki fasilitas khusus, yang membuat mereka seolah-olah memiliki wilayah berdaulat sendiri,” ungkapnya.
Dalam rapat kerja bersama BPJPH, BNN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPOM, saya telah berulang kali meminta agar pemerintah meninjau ulang dan menghentikan fasilitas khusus IWIP. Pengawasan halal produk masuk, potensi peredaran narkoba, hingga akses ketenagakerjaan, semuanya terancam ketika negara tidak memiliki kontrol terhadap pintu keluar-masuk barang dan manusia di perusahaan tersebut.
Karena itu, saya menegur keras dan meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut izin fasilitas khusus Bandara dan Pelabuhan PT. IWIP, serta mengembalikan seluruh kewenangan pengawasan kepada pemerintah pusat dan daerah. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. IWIP wajib tunduk pada aturan negara, bukan sebaliknya,” tutup HY.








Tinggalkan Balasan