Oleh: Sahrul R. Bakri
Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhait Ternate

Di Desa Laromabati, Pulau Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, komunitas Suku Makean Tahane masih menjaga tradisi ritual adat Sopik sebagai cara utama menyelesaikan konflik, terutama sengketa tanah. Bukan sekadar acara budaya, Sopik adalah bukti bahwa hukum adat tetap relevan di tengah masyarakat modern.

Indonesia sebagai negara multi-etnis memiliki kekayaan hukum adat yang diakui dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum tidak hanya bersumber dari norma tertulis negara, tetapi juga dari sistem nilai yang hidup di masyarakat. Sopik menjadi bentuk konkrit dari keberadaan hukum adat yang masih aktif berperan.

Sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia dengan kompleksitas yang menyentuh aspek ekonomi, sosial, budaya, dan historis. Jalur peradilan formal seringkali menghadapi kendala proses panjang, biaya mahal, serta putusan yang belum selalu sesuai rasa keadilan masyarakat adat. Inilah mengapa banyak yang memilih alternatif seperti Sopik.

Secara etimologis, kata “Sopik” berasal dari kata “sop” yang berarti menyelam dalam bahasa Makean Tahane. Namun maknanya berkembang menjadi proses pencarian kebenaran untuk menyelesaikan sengketa, termasuk perebutan harta waris dan hewan ternak – khususnya ketika mediasi keluarga atau pemerintah desa tidak berhasil.

Pelaksanaan Sopik dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan disaksikan tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat. Meskipun mayoritas beragama Islam, ritual ini tidak bertentangan dengan ajaran agama dan sering diadakan pada hari Jumat setelah salat Jumat, menunjukkan akulturasi yang indah antara nilai agama dan tradisi lokal.

Keputusan dari Sopik tidak memiliki dasar tertulis formal, namun diterima sebagai putusan yang mengikat secara sosial dan moral. Ketaatan masyarakat membuktikan bahwa keberlakuan hukum juga bergantung pada legitimasi sosial dan kepercayaan kolektif, menjadikannya “hukum yang hidup”.

Secara yuridis, pengakuan terhadap hukum adat termasuk Sopik ada di Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Namun di lapangan, implementasinya belum optimal – seringkali sengketa yang sudah diselesaikan melalui Sopik kembali diajukan ke pengadilan, menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain menyelesaikan sengketa, Sopik juga menjaga keharmonisan sosial dengan mengutamakan kepentingan kolektif dan memulihkan hubungan yang terganggu – hal yang sulit dicapai melalui sistem peradilan formal yang bersifat adversarial.

Hukum adat bukanlah sesuatu yang kuno, melainkan warisan yang bisa menginspirasi sistem keadilan yang lebih inklusif. Perlu upaya nyata untuk mengintegrasikan Sopik dan mekanisme adat lainnya ke dalam sistem hukum nasional, mulai dari peraturan yang jelas hingga pelatihan aparatur hukum agar lebih memahami nilai-nilai lokal.

Publikmalut.com
Editor