Oleh : Iskar Mansur
Ketua LSM Gabungan Insan Pers (GIPERS) Malut
Sejarah lahirnya surat kabar dan pers tidak dapat dipisahkan dari idealisme perjuangan bangsa mencapai kemerdekaan. Pers memiliki hak istimewa sekaligus mengemban kewajiban besar untuk menyampaikan informasi pada masyarakat, seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan serta tulisan dan sebagainya.
Selain itu terdapat pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang tertulis setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Sementara dalam Pasal 28F UUD 1945 dijelaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lebih jelasnya tertuang beberapa poin pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers dalam menyatakan pikiran dan pendapat adalah unsur penting dalam menciptakan masyarakat yang demokratis.
Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Jika wartawan melakukan indikasi pelanggaran, yang berwenang mengurus ialah Dewan Pers.
Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum di atas, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi yang Jelas dan Akurat.
Belakangan juga Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, telah mengetuk palu, dalam hal perlindungan atas kebebasan Wartawan dalam menyajikan berita. Dimana putusan MK ini menguatkan bahwa Wartawan tidak bisa serta merta di Pidana, atas pemberitaan yang dipublis.








Tinggalkan Balasan