Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Aksi ini DPD GPM Malut mendesak Kejati segara menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dilingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Barat (Halbar) yang saat ini ditangani Kejati Malut.
Pantauan media ini Rabu (22/4) dalam orasinya, Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, mengatakan Penyidik Kejati Malut harusnya tidak perlu mengulur waktu penetapan tersangka kasus pinjaman Pemda Halbar ke Bank Maluku-Malut tahun 2017 senilai 159,5 Miliar rupiah, karena status kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hal ini dikarenakan anggaran pinjaman dengan nilai fantastis yang seharusnya diperuntukkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Halbar ini justru berujung pada dugaan Tipikor yang diduga menyeret nama mantan Kepala BAPENDA Halbar, Chuzaemah Djauhar, yang saat ini menjabat selaku Kepala BPKAD Halbar,” pungkasnya.
Selain, Chuzaemah, lanjut Sartono, masalah ini juga diduga kuat melibatkan mantan Bupati dan Sekda Halbar yang menjabat saat itu. Olehnya itu ia tegaskan agar Kejati tidak main-main dengan kasus dugaan Tipikor yang merugikan keuangan negara ratusan miliar tersebut.
Selain itu, Sartono, menambahkan bahwa selain dana pinjaman Halbar tahun 2017, juga ada dugaan kuat terjadinya skandal penyalahgunaan dana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dilingkungan Pemda Halbar, sebesar Rp.208.500.000.000 serta dana Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) yang mangkrak saat ini.
“Hal ini terkonfirmasi oleh DPRD kabupaten Halmahera barat yang sebelumnya sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki penggunaan dana PEN, namun sampai saat ini belum ada progres,” ujarnya.
Menurut, Sartono, sejumlah permasalahan dugaan Tipikor tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta Tap MPR Nomor VIII Tahun 2021 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Untuk itu, kami meminta kepada Kejati Malut, agar segera memanggil dan memeriksa kembali Kepala BPKAD Halbar, sebab yang bersangkutan diduga kuat ikut menikmati dana tersebut,” tutup Sartono.
Adapun empat poin tuntutan yang dibawa oleh DPD GPM Malut dalam aksi unjuk rasa tersebut diantaranya yakni:
1. Mempertanyakan progres penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halbar tahun 2017 senilai 159,5 miliar rupiah, dan meminta Kejati Malut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap mantan Kepala BAPENDA Halmahera Barat yang saat ini sebagai kepala BPKAD Halbar.
2. Mendesak Kejati Malut segera telusuri dugaan penyalahgunaan dana pinjaman untuk PEN Halbar sebesar Rp.208.500.000.000, yang diduga syarat dengan KKN pada penggunaannya.
3. Meminta Bupati Halbar, James Uang segera copot kepala BPKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar dari jabatan nya
4. Mendesak kepada Kejati Malut segera usut tuntas proyek pembangunan RSP Halbar
5. Meminta Kejati Malut segera usut dugaan pemotongan Dana Desa Halbar, pada pencairan dana penghasilan tetap (Siltap).




Tinggalkan Balasan