Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Kamis (30/4/2026). Kedatangan GPM ini dengan tujuan mendesak pihak Kejati dalami peran mantan Kepala BAPENDA Halmahera Barat (Halbar) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tikior), pada dana pinjaman.
Dalam aksinya, massa menuntut agar Kejati mendalami dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Jailolo senilai Rp159,5 miliar pada tahun 2017.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dinilai belum tuntas. Ia menduga masih ada pihak penting yang perannya belum diungkap sepenuhnya, termasuk mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halbar, Chuzaemah Djauhar. Padahal, nama tersebut sudah pernah diperiksa penyidik pada 14 Maret 2022 lalu.
“Peran Chuzaemah saat itu sangat strategis, sehingga patut disidik secara mendalam. Kami mendesak Kejati tidak tebang pilih dan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” tegas Sartono.
Selain kasus pinjaman BPD, Sartono juga menyoroti sejumlah kasus lain yang diduga merugikan daerah, antara lain proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) yang mangkrak, dugaan pemotongan dana desa di seluruh Halmahera Barat, hingga pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp208,5 miliar.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana PEN sebenarnya sudah dikonfirmasi melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Halbar. Namun, hingga saat ini hasil penyelidikan tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang nyata.
Di sisi lain, GPM juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut untuk segera memeriksa Kabid P2P Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Halbar, Ismail H Buamona. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan masalah dalam penyaluran anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahap I tahun 2026.
Sartono menjelaskan, anggaran kesehatan di Halbar terus meningkat setiap tahun. Pada 2024 nilainya mencapai Rp17.550.861.936 dan naik menjadi Rp22.772.670.656 pada 2025, yang dialokasikan untuk 15 puskesmas.
Pencairan dana tersebut biasanya dibagi dalam tiga tahap dengan beberapa gelombang, di mana setiap puskesmas menerima antara Rp153 juta hingga Rp538 juta per gelombang.
“Namun anehnya, hingga memasuki April 2026, realisasi penyaluran BOK Tahap I 2026 baru mencapai Rp3.908.931.984. Padahal berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), minimal akhir Maret lalu realisasi belanja barang seharusnya sudah mencapai 15 persen,” ungkapnya.
“Realisasi yang baru sekitar Rp 3 miliar lebih ini menunjukkan penyaluran macet dan bermasalah. Ada apa di balik ini?” tanyanya.
Oleh karena itu, Sartono menuntut Polda dan Kejati segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan beserta jajarannya, khususnya Kabid P2P, untuk membongkar dugaan penyimpangan dan menjernihkan opini publik yang mulai memanas.





Tinggalkan Balasan