Ternate – Di tengah gelombang laporan dan aduan warga Desa Kawasi serta Desa Soligi, Pulau Obi, terkait dampak aktivitas pertambangan nikel, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Maluku Utara (Malut) menyampaikan pandangan yang objektif dan berimbang.

Menurut organisasi ini, PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak usaha Harita Group, telah menjalankan seluruh operasionalnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan standar lingkungan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah disempurnakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2021.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan berkala, baik di kawasan pertambangan maupun wilayah permukiman warga. Berdasarkan data dan pengamatan yang dihimpun, ia menekankan perlunya meninjau berbagai aspek secara mendalam sebelum menarik kesimpulan tunggal mengenai penyebab persoalan lingkungan dan sosial yang terjadi. Said menegaskan bahwa perusahaan berskala nasional seperti Harita Group dipastikan telah memiliki kelengkapan dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek), Rincian Teknis Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Andalin.

“Kami sangat memahami dan menghargai kekhawatiran warga Desa Kawasi dan Soligi. Namun, dalam memandang persoalan ini, kita harus berpegang pada data ilmiah, kajian teknis, dan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan dokumen perizinan yang kami teliti, Harita Group telah memiliki izin lingkungan, AMDAL, serta dokumen pengelolaan lingkungan yang lengkap dan telah disetujui oleh instansi berwenang negara,” ujar Said dalam keterangan persnya, Minggu (31/5/2026).

Menyikapi peristiwa banjir yang kerap terjadi dan meninggalkan endapan material di pemukiman, Said menjelaskan bahwa fenomena hidrologi serta perubahan bentang alam di wilayah pesisir dan kepulauan Halmahera Selatan, bahkan secara umum di Maluku Utara, merupakan persoalan yang kompleks. Wilayah ini tercatat berada dalam siklus status waspada sesuai peringatan dini BMKG periode November 2025 hingga Mei 2026 dengan tingkat siaga kuning.

Menurutnya, curah hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi belakangan ini merupakan faktor alam yang melanda seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan dan Maluku Utara, sebagai bagian dari siklus alam yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi geografis Pulau Obi dan sekitarnya. Di sisi lain, tata kelola air dan sistem drainase di wilayah terdampak juga sangat dipengaruhi oleh kondisi topografi alami setempat.

“Diketahui, perusahaan telah membangun fasilitas pengendapan, saluran pembuangan air, mitigasi tebing penahan longsor, sistem pengelolaan air, hingga tanggul penahan sedimen, semuanya dibangun sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, efektivitas sarana tersebut tentu memiliki batasan kemampuan, dan tidak akan mampu mengatasi bencana saat menghadapi curah hujan ekstrem yang melebihi rata-rata tahunan. Hal ini menegaskan perlunya kajian mendalam dan objektif, tanpa intervensi kepentingan pihak mana pun, untuk memetakan seberapa besar kontribusi aktivitas manusia dibandingkan faktor alam dalam kejadian banjir ini,” tambahnya.

Terkait predikat kinerja lingkungan (PROPER) berperingkat Biru yang diraih anak usaha Harita Group pada tahun 2025, LIRA Malut menilai hal itu adalah bukti sahih bahwa tata kelola lingkungan perusahaan telah memenuhi seluruh kriteria penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penghargaan tersebut, menurut Said, tidak diberikan sembarangan, melainkan melalui proses verifikasi, pemantauan rutin, dan evaluasi kepatuhan yang sangat ketat.

“Peringkat Biru adalah pengakuan resmi bahwa perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Penilaian ini mencakup aspek pencegahan pencemaran, pengelolaan limbah, hingga upaya pemulihan lingkungan. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, hal itu harus dibuktikan melalui data yang terukur dan sah, bukan hanya berdasar kesan visual atau pengalaman subjektif semata,” tegasnya.

Lebih jauh, LIRA Malut juga menyoroti dampak sosial-ekonomi keberadaan industri tersebut di Pulau Obi. Berdasarkan data yang dihimpun, kehadiran Harita Group telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal, membangun infrastruktur umum, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat sekitar.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa kehadiran industri ini membawa dampak ganda. Di satu sisi ada kekhawatiran terkait dampak lingkungan, namun di sisi lain ada peningkatan taraf hidup, akses fasilitas umum, dan lapangan kerja yang terbuka luas. Tantangannya adalah bagaimana menyeimbangkan kedua hal tersebut, bukan sekadar menuding satu pihak sebagai penyebab segala masalah,” jelas Said.

LSM LIRA Malut mendorong agar proses penanganan aduan yang kini berjalan di lima instansi pemerintah dijalankan secara transparan dan mengakomodasi seluruh sudut pandang. Pihaknya berharap tim investigasi nantinya melibatkan pakar independen, memeriksa data teknis perusahaan, menganalisis data iklim dan hidrologi wilayah, serta memverifikasi kondisi sosial-ekonomi secara menyeluruh dan mendetail.

“Kami mendukung penuh upaya pemulihan lingkungan jika memang terbukti ada pelanggaran aturan. Namun, selama belum ada kepastian hukum dan hasil kajian yang sah, operasional perusahaan tidak boleh dihentikan sembarangan karena akan berdampak luas pada kesejahteraan ribuan orang. Solusi terbaik adalah kolaborasi nyata antara warga, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk perbaikan berkelanjutan, bukan konfrontasi yang tidak berdasar,” tutup Said mengakhiri keterangannya.

Publikmalut.com
Editor