Ternate – Menyusul dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak tepat sasaran, Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara mendesak Kepolisian Sektor Kayoa untuk mempertegas dan memperketat pengawasan operasional di dua Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni APMS Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, dan APMS Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (27/6). Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima banyak laporan dan keluhan resmi dari masyarakat setempat yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran mekanisme penyaluran di kedua lokasi tersebut.
Menurut Samsul, praktik penyimpangan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi penyebab utama kekecewaan serta kemarahan warga, karena kuota BBM yang seharusnya tersedia bagi masyarakat justru sering kali tidak dapat diakses dengan lancar atau tidak tersedia sama sekali.
“Indikasi ini sudah berjalan lama, sehingga masyarakat sangat dirugikan. Penyaluran yang tidak sesuai aturan membuat kuota BBM bersubsidi tidak sampai ke tangan yang berhak, sementara kelangkaan tetap terjadi di tingkat warga,” tegasnya.
LIDIK Malut menekankan bahwa pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas diperlukan untuk menjamin penyaluran berjalan sesuai ketentuan, mencegah praktik penyelewengan, serta menjamin hak masyarakat atas pasokan energi yang terjangkau dan tersedia.






Tinggalkan Balasan