Ternate — Rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) dinilai memerlukan kajian yang sangat mendalam dan analisis yang lebih kuat. Sebab, utang tidak dapat dijadikan solusi instan untuk memajukan pembangunan. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut diminta untuk memeriksa secara cermat sebelum mengambil keputusan akhir.
Hal ini disampaikan oleh Afriansyah Katakan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate, dalam pernyataannya pada Senin (29/6). Ia menegaskan bahwa DPRD selaku lembaga legislatif yang berwenang mengesahkan kebijakan keuangan daerah harus memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan pertimbangan yang akurat.
“Pemerintah memang menyebutkan adanya kesenjangan pendanaan sebesar Rp1 triliun. Kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan mencapai Rp4 triliun, sedangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya sekitar Rp3 triliun per tahun. Namun, argumen ini belum cukup kuat untuk menjadikan utang sebagai solusi yang tepat,” ujarnya.
Afriansyah menjelaskan setidaknya terdapat empat poin krusial yang perlu ditinjau secara saksama:
Pertama, Kemampuan Membayar Masih Lemah:
Rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang tercatat sebesar 1,14 hanya sedikit melampaui batas aman minimal (>1). Angka ini menunjukkan ruang fiskal daerah sangat terbatas. Jika terjadi penurunan pendapatan atau kenaikan belanja wajib, kemampuan melunasi cicilan dan bunga utang dapat terganggu.
Kedua, Belum Mandiri Secara Fiskal:
Struktur pendapatan daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat. Pada tahun 2026, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp1,16 triliun, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,63 triliun. Mengambil utang dalam kondisi ini berisiko tinggi, terutama jika terjadi perubahan kebijakan fiskal nasional.
Ketiga, Manfaat Ekonomi Belum Terukur:
Meskipun dinyatakan akan meningkatkan konektivitas dan menarik investasi, belum ada kajian biaya-manfaat serta proyeksi jelas mengenai seberapa besar dampak positif terhadap peningkatan PAD dan penciptaan lapangan kerja. Masyarakat pun sulit menilai apakah hasilnya sebanding dengan beban utang jangka panjang.
Keempat, Pengawasan Perlu Dijamin:
Pemerintah telah mengakui adanya berbagai risiko, namun hal itu saja tidak cukup. Diperlukan mekanisme pengawasan independen, keterbukaan informasi, serta indikator kinerja yang jelas agar dana pinjaman digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Berdasarkan keempat pertimbangan tersebut, Afriansyah menilai DPRD Malut sebaiknya menolak pengajuan pinjaman senilai Rp1 triliun dari Gubernur Sherly. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk melindungi kondisi keuangan daerah dan menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat Maluku Utara secara berkelanjutan.








Tinggalkan Balasan