Labuha – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairat (STAIA) Labuha, menyarankan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera membatalkan hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan.

Pasalnya, hasil PAW yang di gelar pada Sabtu 20 Desember 2025 kemarin, ini memicu ketegangan ditengah masyarakat setempat, akibat ada pemilih dari unsur keterwakilan Pendidikan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa lain, tapi ikut memilih di Desa Pasir Putih pada saat PAW berlangsung.

PAW Desa Pasir Putih sendiri diikuti tiga kandidat, masing-masing nomor urut 1 Julfadli Muhammad, nomor urut 2 Ujud Hasim, dan nomor urut 3 Afdal Imran. Dari hasil pemungutan suara, Julfadli unggul tipis satu suara atas Ujud Hasim.

Menariknya, legitimasi kemenangan tersebut dipertanyakan setelah mencuat dugaan bahwa satu suara penentu berasal dari pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi kependudukan.

Dugaan masyarakat pun mengarah pada Nurhuda Abdulhak, perwakilan unsur pendidikan, yang disebut memiliki KTP di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan namun diikut sertakan dalam pemilihan di Desa Pasir Putih.

Hal ini kemudian membuat geram pendukung Nomor. 02, Ujud Hasim, hingg tak terima dengan pelanggaran tersebut, dan memicu protes di Desa dengan tuntutan agar hasil PAW segera dibatalkan.

Peristiwa ini kemudian menarik perhatian salah satu akademisi dari STAIA Labuha, Muhammad Faisal Kasim, S.Pd., M.Pd, menilai bahwa persoalan KTP ganda dan domisili pemilih, ini merupakan masalah serius yang tidak boleh diabaikan dalam proses demokrasi Desa.

Menurut Faisal, PAW Kepala Desa adalah bagian dari sistem pemerintahan desa yang harus menjunjung tinggi asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum. Setiap tahapan yang terbukti melanggar ketentuan administrasi kependudukan berpotensi mencederai legitimasi hasil pemilihan.

“Jika benar ada pemilih yang tidak lagi berdomisili di Desa Pasir Putih atau memiliki KTP ganda namun tetap diloloskan sebagai pemilih sah, maka ini merupakan cacat serius dalam proses PAW. Apalagi jika suara tersebut menjadi penentu kemenangan,” ujar Faisal.

Ia menegaskan bahwa selisih suara yang hanya satu membuat hasil PAW menjadi sangat rentan secara hukum dan etika demokrasi desa. Karena itu, Faisal menyarankan agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, memiliki kewenangan administratif untuk mengevaluasi dan bahkan membatalkan hasil PAW jika ditemukan pelanggaran prosedural. Demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sosial di desa, langkah pembatalan justru menjadi solusi konstitusional,” tegasnya.

Faisal juga menilai bahwa adanya kesepakatan antar kandidat yang dituangkan dalam surat bermaterai untuk tidak mempersoalkan KTP ganda tidak serta-merta menghapus kewajiban negara dalam menegakkan aturan.

“Kesepakatan bermaterai hanya mengikat para pihak secara perdata. Ia tidak bisa mengalahkan aturan perundang-undangan, tidak mengikat negara, dan tidak bisa melegalkan pelanggaran hukum administrasi,” ungkapnya.

Faisal, menambahkan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi desa ke depan.

“Jika ini dibiarkan, maka PAW desa lain ke depan bisa mengabaikan aturan administrasi dengan alasan kesepakatan. Ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Faisal.

Warga setempat juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan membatalkan PAW yang dinilai cacat prosedur hukum.

“PAW ini seharusnya menjadi contoh demokrasi desa yang bersih, bukan justru memicu konflik sosial. Pemerintah daerah harus segera turun tangan sebelum persoalan ini meluas,” terang salah satu warga Pasir Putih yang enggan dipublis namanya.

Publikmalut.com
Editor