Jakarta – Kematian Aprikel Fisian Colling, pekerja Kru Electric Furnace Produksi PT. Karunia Permai Sentosa (KPS), membuka kembali persoalan laten keselamatan kerja di kawasan industri pertambangan nikel l, yang terafiliasi dengan Grup Harita.

Insiden yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di area material panas jalur konveyor, kini berbuntut somasi hukum dari Aliansi Pemuda Peduli Pekerja Lingkar Tambang (AP3LT) Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Pemuda Peduli Pekerja Lingkar Tambang (AP3LT) Indonesia, Fajri Umasangadji, S.H, melalui rilisnya Selasa (23/12) mengungkapkan bahwa dalam dokumen somasi bernomor 001/AP3LT/SOM/K3/2025, pihaknya merilis sejumlah dugaan kuat adanya kelalaian yang sistemik.

“Dugaan kelalaian yang diungkap dalam somasi tersebut diantaranya yakni, dugaan pelanggaran prosedur K3, ketidaksesuaian penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hingga inkonsistensi informasi resmi yang disampaikan ke publik, oleh pihak perusahaan pada saat kecelakaan kerja terjadi,” pungkas Fajri.

Menurut, Fajri, hasil penelusuran AP3LT menunjukkan korban terdaftar secara resmi sebagai pekerja PT. KPS, berdasarkan kartu identitas perusahaan. Namun, pernyataan publik yang dikeluarkan pihak Harita Nickel sebagai induk dari PT. KPS, hanya menyebutkan bahwa insiden terjadi di wilayah operasional mereka, tanpa adanya penjelasan rinci mengenai hubungan kerja dan rantai tanggung jawab antara entitas dalam grup perusahaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa pihak yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan korban saat kejadian?

“Ketidakjelasan ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum dan memperlambat keadilan bagi keluarga korban,” ujar Fajri.

Selain itu lanjut, Fajri, kronologi kejadian juga tidak sinkron, dimana investigasi awal AP3LT menemukan adanya perbedaan waktu kejadian yang signifikan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar dibenak publik, khususnya pihak keluarga korban.

“Jadi berdasarkan investigasi awal yang kami lakukan, dan informasi lapangan yang kami terima menyebut bahwa insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIT, sementara pernyataan resmi Harita Nickel menyebut pukul 14.30 WIT. Lebih jauh, keluarga korban baru menerima pemberitahuan sekitar pukul 16.00 WIT,” beber Fajri.

Fajri, menilai perbedaan kronologi ini dapat menimbulkan dugaan adanya keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja, yang secara hukum dapat melanggar ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.

Sementara itu kata, Fajri, salah satu temuan krusial yang dicantumkan dalam somasi AP3LT adalah dugaan pengoperasian alat bor oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, yang diduga tidak sesuai prosedur keselamatan kerja. Dugaan ini diperkuat oleh laporan sumber internal dan pemberitaan media daring, yang menyebut adanya aktivitas pengeboran sebelum insiden terjadi.

“Jika terbukti maka hal ini tidak hanya menyangkut aspek K3, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi penempatan dan pengawasan TKA, termasuk keberadaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta kewajiban alih teknologi dan pengawasan ketat,” tegas Fajri.

Lebih lanjut, Fajri, menegaskan bahwa ada bukti dokumentasi foto yang diklaim AP3LT, yang memperlihatkan posisi korban berada di zona material panas tanpa perlengkapan APD yang memadai. Padahal area tersebut dikategorikan sebagai zona risiko tinggi, yang seharusnya menerapkan standar pengamanan berlapis.

“Temuan-temuan ini kemudian memperkuat dugaan kami bahwa sistem pengawasan K3 tidak berjalan efektif, baik oleh perusahaan utama maupun subkontraktor yang terlibat,” ungkap Fajri.

Diketahui dalam somasinya, AP3LT mendesak penghentian sementara aktivitas kerja di area kejadian hingga proses investigasi menyeluruh dilakukan. Mereka juga menuntut keterlibatan tim independen, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja setempat, serikat pekerja, serta ahli K3 independen. Selain itu, perusahaan diminta membuka dokumen penting, termasuk kontrak kerja sama, bukti pelatihan K3, RPTKA, serta laporan investigasi internal.

“Kami menunggu klarifikasi resmi dari PT. Karunia Permai Sentosa dan Harita Nickel terkait dugaan kelalaian, perbedaan kronologi, serta status hukum para pihak yang terlibat,” tegas Fajri.

Fajri, juga mengingatkan kepada pihak perusahaan bahwa kasus ini menjadi pengingat atas pentingnya keselamatan kerja di sektor pertambangan. Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral.

“Kami ingatkan bahwa keselamatan kerja itu penting terutama disektor pertambangan, olehnya itu harus transparan dalam setiap kejadian, sebab tanpa transparansi dan akuntabilitas, tragedi serupa berpotensi terus berulang,” tukasnya.

Adapun potensi pelanggaran berlapis menurut AP3LT berdasarkan catatan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, diantaranya yakni:
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang K3
4. PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang TKA

Olehnya itu jika kelalaian terbukti menyebabkan kematian, maka pihak-pihak terkait berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP.

Publikmalut.com
Editor