Ternate – Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD), disalurkan bukan untuk kepentingan Kepala Desa, melainkan untuk menopang kesejahteraan masyarakat desa. Penegasan ini ditegaskan pemerintah pusat menyusul tingginya kasus korupsi DD dan ADD, yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) akhir-akhir ini.
Berdasarkan data Kejaksaan RI periode Januari–Juni 2025, tercatat 489 kasus terkait DD dan ADD, dengan 477 kasus di antaranya merupakan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), Said Alkatiri, S.Pd, melalui rilisnya Rabu, 24 Desember 2025.
Said, menegaskan pemerintah telah melakukan upaya pencegahan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebagai bentuk pengawasan kolaboratif. Namun, pengawasan bersama yang melibatkan masyarakat dinilai tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Sebagaimana instruksi Presiden Prabowo, terkait pengawasan atas pengelolaan DD dan ADD. Maka secara kelembagaan LSM LIRA Malut, mendesak pemerintah daerah agar segera membentuk tim audit terpadu yang melibatkan Inspektorat, BPKP, Kejaksaan, dan unsur aparat penegak hukum, guna mengaudit DD dan ADD secara menyeluruh,” tegas Said.
Lanjut Said, pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Malut sudah harus membentuk tim audit, dan melibatkan semua pihak terkait untuk membasmi maraknya korupsi DD dan ADD yang terjadi saat ini, khusunya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang diketahui akhir-akhir banyak terjadi aksi protes masyarakat atas penyalahgunaan DD dan ADD oleh Kepala Desa.
“Sudah saatnya audit dilakukan secara langsung di desa-desa, tidak hanya sebatas mengaudit administratif saja. Pemeriksaan perlu mencakup verifikasi lapangan, pencocokan dokumen anggaran, serta inspeksi fisik pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat dan BPD,” pungkas Said.
Dalam hal ini, Said, juga menegaskan apabila ditemukan indikasi penyimpangan DD dan ADD, maka oknum kepala desa maupun aparatur desa, yang terlibat wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saatnya kita berhenti menutup mata. Jika mengetahui ada yang salah namun memilih diam, maka diam itu bukan lagi emas, melainkan bagian dari kejahatan itu sendiri,” tutup Said.







Tinggalkan Balasan