Banda Aceh – Musibah banjir bandang yang menimpa Provinsi Sumatera Utara, Sumatra Barat dan Aceh, sejak akhir November 2025 lalu, menelan ribuan korban jiwa dan menimbulkan kerugian masyarakat akibat rumah dan harta benda lainnya rusak dihantam banjir bandang tersebut.
Musibah ini kemudian membuat murka Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf. Gubernur yang akrab disapa Mualem ini pun mengeluarkan ultimatum tegas, kepada semua pemilik maupun operator alat berat, agar segera mengeluarkan semua alat berat mereka dari hutan Aceh dalam jangka waktu dua minggu kedepan.
“Dua minggu dari sekarang, semua alat berat harus keluar dari hutan Aceh. Siapa pun yang melanggar akan tahu akibatnya, tidak peduli bekingan siapa,” tegas Mualem, dilansir publik-malut.com dari POJOKSATU.ID, (23/12).
Menurutnya, praktik pengrusakan hutan yang melibatkan alat berat sudah berlangsung terlalu lama, dan kerap berlindung di balik kekuatan modal, maupun kedekatan dengan aparat atau tokoh tertentu.
“Oleh karena itu, kali ini atas nama pemerintah Aceh, saya mengambil sikap tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.
Mualem bahkan secara terbuka menyatakan tidak gentar menghadapi siapa pun yang mencoba menghalangi penertiban tersebut, termasuk jika pelaku mengaku memiliki perlindungan dari pejabat tinggi.
“Sekalipun itu jenderal, saya tidak peduli. Hutan Aceh harus diselamatkan,” tegas Mualem.
Langkah tegas ini mendapat perhatian luas publik karena Aceh dikenal memiliki kawasan hutan yang sangat penting secara ekologis, termasuk sebagai habitat satwa langka dan sumber kehidupan masyarakat adat.
“Kerusakan hutan dikhawatirkan akan berdampak langsung pada bencana alam, seperti banjir dan longsor, yang selama ini kerap menghantui sejumlah wilayah di Aceh,” ujar Mualem
Gubernur, Mualem, menegaskan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan dikerahkan, untuk memastikan ultimatum tersebut dijalankan.
Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan aparat pusat, guna menindak tegas pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Ia menambahkan, tidak ada alasan ekonomi yang dapat membenarkan perusakan hutan.
Menurut Mualem, pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, bukan justru mengorbankan masa depan generasi mendatang. Oleh karena itu ultimatum dua minggu ini menjadi sinyal kuat, bahwa Aceh tengah memasuki fase pengetatan pengawasan kawasan hutan.
“Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat menghentikan praktik ilegal, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga lingkungan,” ungkap Mualem.
Masyarakat pun diminta ikut mengawasi dan melaporkan, jika masih ditemukan aktivitas alat berat di kawasan hutan setelah tenggat waktu yang ditetapkan.
Atas nama Pemerintah Provinsi Aceh, Mualem kembali menegaskan, tidak akan ada lagi toleransi bagi perusak hutan, khusunya hutan di wilayah Aceh,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan