Ternate – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan dalam menegakkan hak konstitusional buruh.
Kebijakan yang menetapkan UMP sebesar Rp. 3.552.840, dinilai lebih mengedepankan stabilitas usaha dibanding pemenuhan hak buruh atas penghidupan yang layak, sehingga hal ini layak ditinjau kembali dan wajib untuk dibatalkan.
Kepada media ini Kamis (25/12), Muhlis Ibrahim, pemerhati ketenagakerjaan Maluku Utara, menilai Pemerintah Daerah bersama Dewan Pengupahan tidak boleh berlindung di balik alasan stabilitas dunia usaha. Ketika kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan mandat konstitusi dan regulasi pengupahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ini bukan sekadar soal naik atau tidaknya UMP, tapi soal keberpihakan negara. Pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk membatalkan atau meninjau ulang kebijakan yang tidak sejalan dengan UUD 1945 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” tegas Muhlis.
Ia menegaskan, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 secara jelas mewajibkan negara menjamin pekerjaan serta imbalan yang layak bagi buruh. Kewajiban tersebut dipertegas kembali melalui PP 49/2025 yang diterbitkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang menempatkan upah minimum sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sekadar kompromi ekonomi.
Menurut Muhlis, dalih Dewan Pengupahan soal kekhawatiran beban pengusaha dan potensi PHK tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menahan kenaikan upah tanpa dasar data yang transparan.
“Putusan MK justru menolak logika yang menjadikan buruh sebagai korban kebijakan. Jika semangat itu diabaikan, maka kebijakan UMP patut dipertanyakan legitimasi moral dan konstitusionalnya,” ujarnya.
Selain itu, Muhlis, juga mengkritisi upah sektoral pertambangan yang hanya naik dua persen, meski sektor tersebut menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. Kondisi ini dinilai memperkuat kesan bahwa kebijakan pengupahan masih berpihak pada kepentingan modal, bukan keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Jika Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan tetap mempertahankan kebijakan UMP 2026 tanpa koreksi, maka negara berisiko melanggengkan buruh miskin (working poor) dan memperlebar ketimpangan. Dalam konteks ini, pembatalan atau peninjauan ulang UMP bukan langkah politis, tetapi kewajiban konstitusional,” pungkas Muhlis.
Muhlis, pun mendesak agar Pemerintah Daerah Maluku Utara bersama Dewan Pengupahan membuka ulang pembahasan UMP 2026, dan mengacu secara konsisten pada UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi, dan PP Nomor 49 Tahun 2025, demi memastikan kebijakan pengupahan benar-benar berpihak pada martabat dan hak buruh.








Tinggalkan Balasan