Jakarta – Kematian AFC, salah satu pekerja Kru Electric Furnace Produksi (KEFP) PT. Karunia Permai Sentosa (KPS), merupakan peristiwa yang secara hukum patut mendapatkan perhatian serius oleh pihak-pihak terkait, tidak terkecuali pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Safrin Samsudin Gafar, S.H.
Advokat dan Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan, melalui rilisnya Jum’at (2/1) menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa salah satu karyawan PT. KPS ini, tentu menimbulkan pertanyaan normatif mengenai sejauh mana sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang dijalankan oleh pihak perusahaan.
“Peristiwa ini secara normatif tentu akan menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, sejauh mana keseriusan pihak perusahaan menjalankan sistem K3, secara konsisten di sektor pertambangan dan pengolahan mineral berisiko tinggi, khususnya di wilayah pertambangan yang ada di Malut,” pungkas Safrin.
Safrin, menegaskan bahwa somasi yang disampaikan Aliansi Pemuda Peduli Pekerja Lingkar Tambang (AP3LT) Indonesia pada 22 Desember 2025 kemarin, perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik, yang diakui dalam sistem hukum.
Ia menambahkan, somasi tersebut tidak serta-merta merupakan kesimpulan hukum, melainkan permintaan klarifikasi, transparansi, dan akuntabilitas atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.
“Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, kematian pekerja tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan internal perusahaan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, menempatkan kewajiban keselamatan pada pemberi kerja, terutama pada sektor dengan tingkat risiko tinggi seperti pertambangan dan peleburan logam,” ujar Safrin.
Safrin, menjelaskan setiap indikasi ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja, ini apabila terbukti melalui proses yang sah, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sabungnya, somasi AP3LT ini juga memuat informasi mengenai dugaan ketidaksinkronan kronologi kejadian, serta keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga korban. Kasusu ini secara normatif, telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang kewajiban pelaporan kecelakaan kerja secara cepat, akurat, dan transparan.
“Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting tidak hanya untuk pemenuhan hak keluarga korban, tetapi juga untuk memastikan proses evaluasi dan pengawasan K3 berjalan secara objektif,” ungkap Safrin.
Selain itu lanjut, Safrin, aspek relasi antar entitas korporasi turut menjadi perhatian. Dimana informasi bahwa korban tercatat sebagai pekerja PT. KPS, sementara pernyataan resmi disampaikan atas nama entitas lain dalam satu grup usaha, hal ini secara hukum memerlukan satu kejelasan yang pasti.
“Dalam doktrin hukum korporasi, pemisahan administratif tidak serta-merta menghapus tanggung jawab apabila terdapat keterkaitan pengendalian operasional. Namun, hal tersebut merupakan wilayah penilaian dan pembuktian otoritas yang berwenang,” tegas Safrin.
Lebih lanjut, Safrin, mengatakan bahwa somasi tersebut juga menyinggung keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam aktivitas operasional. Penggunaan TKA telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perizinan, pelatihan, dan pemenuhan standar K3.
“Olehnya itu setiap dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan tersebut, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan negara, bukan melalui asumsi sepihak,” jelas Safrin.
Pada konteks ini kata, Safrin, somasi tidak dapat dipandang sebagai tekanan yang melampaui hukum, melainkan sebagai instrumen advokasi publik untuk mendorong pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
“Sehingga permintaan agar dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan penghentian sementara aktivitas di area tertentu hingga proses klarifikasi selesai, merupakan pendekatan yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam keselamatan kerja,” tutup Safrin.









Tinggalkan Balasan