Maba – Dengan adanya polemik kekosongan tenaga dokter di Puskesmas (PKM) Subaim, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mendapat sorotan publik tidak terkecuali Praktis Hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H.
Safrin, yang juga merupakan Pemerhati Hukum Indonesia ini, melalui rilisnya Rabu (14/1) menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi di PKM Subaim saat ini. Diaman PKM tersebut diketahui tidak memiliki tenaga dokter sejak awal Januari kemarin.
“Kondisi semacam ini tidak hanya menimbulkan gangguan pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan, yang diwajibkan oleh negara,” pungkas Safrin
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai isu hukum dan tanggung jawab negara, bukan sekadar masalah teknis administrasi. Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara, ketika puskesmas dibiarkan tanpa dokter, maka negara sedang abai terhadap kewajiban hukumnya sendiri.
“Hak Konstitusional Warga Negara khusunya hak atas pelayanan kesehatan dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Safrin.
Menurut Safrin, kekosongan dokter yang menyebabkan pelayanan terhambat, termasuk rujukan pasien, merupakan ancaman langsung terhadap pemenuhan hak konstitusional tersebut. Kewajiban Negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara secara eksplisit dibebani tanggung jawab penyelenggaraan layanan kesehatan.
” Untuk UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan,” beber Safrin.
Safrin menilai, tidak tersedianya dokter di puskesmas dalam waktu yang lama menunjukkan kelalaian dalam memenuhi tanggung jawab hukum. Belum lagi terkait Pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM), dimana Kewajiban pelayanan dasar juga diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Sambungnya Permenkes No. 6 Tahun 2024 ini juga didalamnya termuat jelas bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan dasar, sesuai standar pelayanan minimal bagi setiap warga.
“Kekosongan dokter berarti pelayanan kesehatan dasar tidak dapat dijalankan secara optimal, sehingga SPM berpotensi tidak terpenuhi,” jelas Safrin.
Lebih lanjut, Safrin, menegaskan bahwa Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, ini sudah jelaskan fungsi dan kewajiban puskesmas sebagai fasilitas layanan primer. Hal ini termaktub dalam Pasal 3 Permenkes No. 43 Tahun 2019, dimna Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
Selain itu lanjut, Safrin, pada Pasal 5 Permenkes Nomor 43 tahun 2019, juga telah menegaskan bahwa setiap Puskesmas wajib didukung oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai standar pelayanan.
“Olehnya itu kekosongan dokter di Puskesmas Subaim ini jelas bertentangan dengan mandat peraturan tersebut, karena pelayanan kesehatan perseorangan tidak mungkin berjalan maksimal tanpa tenaga medis dokter,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safrin, menjelaskan selain regulasi kesehatan, persoalan ini juga menyentuh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai terdapat di Pasal 15 UU Pelayanan Publik, yakni
Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan dan dampaknya pelayanan kesehatan tidak berjalan dengan baik akibat ketiadaan dokter, maka penyelenggara layanan dapat dianggap gagal memenuhi kewajiban pelayanan publik,” ungkap Safrin.
Ia juga menegaskan dampak dan konsekuensi secara hukum, untuk kondisi Puskesmas Subaim saat ini yaitu menyangkut tanggung jawab administratif pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat.
“Pengaduan masyarakat dan evaluasi kinerja penyelenggara layanan publik, ini berpotensi pemerintah daerah setempat dapat digugat atas kelalaian pelayanan dasar, apabila menimbulkan kerugian, pelanggaran prinsip keadilan dan pemerataan layanan kesehatan, terutama di daerah,” jelas Safrin.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut maka, Safrin, mendorong pemerintah daerah untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan menempatkan dokter secara berkelanjutan di Puskesmas Subaim, serta melakukan evaluasi serius agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Hukum kesehatan tidak boleh berhenti di atas kertas. Negara wajib hadir secara nyata, terutama di wilayah yang paling membutuhkan layanan dasar,” tutup Safrin.









Tinggalkan Balasan