Ternate – Diduga merusak talud penahan tebing akibat pembangunan KPR Prince Residen Kalumata (PRK), oleh PT. Maestro Putra Timur (MPT), di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM GIPERS), desak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT. MPT dan DLH Kota Ternate.
Ketua LSM GIPERS Malut, Iskar, kepada media ini Rabu (21/1) menegaskan bahwa rusaknya talud penahan tebing kurang lebih 20 meter ini, akibat dari pembangunan perumahan PRK yang dilakukan oleh PT. MPT. Dimana bangunan perumahan tersebut diduga kuat berdiri tepat diatas talud penahan tebing, sehingga talud dimaksud tidak mampu menahan beban bangunan dan mengalami rusak parah.
“Oleh karena itu dengan adanya kerusakan pada talud penahan tebing ini, maka secara kelembagaan kami mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Ditreskrimsus Polda metro, agar segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT. MPT dan Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate,” tegas Iskar.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. MPT ini, di duga kuat tidak memiliki dan atau mengantongi ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
“Jika bangunan tersebut memiliki Master plan atau perencanaan awal pembangunan yang baik dan matang serta mengantongi ijin Amdal, tentu akan mendapat pengawasan ketat dari instansi teknis, sehingga pihak perusahaan tidak semaunya membangun, hingga merusak fasilitas yang dibangun pemerintah demi kepentingan masyarakat,” beber Iskar.
Dengan demikian lanjut, Iskar, pembangunan yang dilakukan oleh PT. MPT ini, telah secara jelas menabrak peraturan perundang-undangan, sebagaiamana yang telah ditetapkan dalam peraturan LHK Nomor 4 Tahun 2021, tentang AMDAL, dimana setiap perusahaan yang mau membangun usahanya diwajibkan untuk mengantongi ijin Amdal terlebih dahulu, sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Setiap perusahaan yang berencana membangun proyek untuk usahanya dan berpotensi menimbulkan dampak negatif atas lingkungan, maka pihak terkait wajib mengantongi ijin Amdal, sebagai dasar hukum jika terjadi sesuatu dikemudian hari,” pungkas Iskar.
Selain itu, Iskar, menambahkan bahwa setiap pembangunan yang dibangun di atas talud sungai, ini dilarang secara langsung berdasarkan Permen PU Nomor 63 Tahun 1993 dan Permen PU Nomor 28 Tahun 2015, dikarenakan hal ini dapat mengganggu stabilitas talud dan kapasitas sungai.
Iskar, juga meminta Ditreskrimsus Polda Malut, agar segera memanggil Direktur Utama PT. MPT selaku pemilik perusahan untuk diperiksa, karena dianggap paling bertanggung jawab terkait pembangunan tersebut. Bahkan dirinya juga menduga pihak DLH Kota Ternate, ikut bersekongkol dengan pihak Perusahan dalam hal pembangunan tersebut.
“Kami menduga dibalik pembangunan ini terjadi persekongkolan antara pihak perusahaan dan DLH Kota Ternate, sehingga terkesan DLH melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pembangunan yang diduga mengakibatkan kerusakan pada talud penahan tebing, yang berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar perumahan dimaksud,” ungkap Iskar.
Lebih lanjut, Iskar, menjelaskan kegiatan PT. MPT yang diduga mengakibatkan kerusakan pada talud penahan tebing tersebut, dipastikan melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke rana hukum.
“Ada potensi Pidana terkait atas aktifitas tersebut, sebagaiamana termaktub dalam UU No. 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air, Pasal 34 Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membangun bangunan di bantaran sungai tanpa izin pemerintah pusat atau daerah dapat dihukum penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tutup Iskar.









Tinggalkan Balasan