Ternate – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK), Provinsi Maluku Utara (Malut) menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, takut periksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), M. Zaki Abdul Wahab, atas kasus dugaan korupsi anggaran retret Kades se-Halsel.

Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Selasa (27/1), menegaskan bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran retret Kepala Desa (Kades) se-Halsel, yang diduga merugikan keuangan Desa senilai 6,2 miliar rupiah, ini sudah menjadi rahasia umum karena mencuat ke publik sudah sejak lama.

“Dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel tahun 2025 ini sudah menjadi rahasia umum, yang seharusnya sudah diselesaikan proses hukumnya oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Malut. Namun hingga saat ini kasus tersebut, terkesan didiamkan oleh pihak penyidik Kejati Malut,” pungkas Samsul.

Oleh karena itu, Samsul, meyakini dalam kasus ini Kejati Malut diduga kuat tidak memiliki nyali untuk memeriksa Kadis PMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel tersebut.

“Dalam kasus ini kami menduga bahwa Kejati Malut, tidak memiliki nyali untuk memanggil dan memeriksa Kadis PMD Halsel. Padahal kasus dugaan Tipikor yang diduga merugikan keuangan Desa senilai 6,2 miliar rupiah ini, diketahui pihak Kejati Malut sudah memeriksa sejumlah saksi, akan tetapi hingga kini Kadis PMD masih belum juga diperiksa,” ujar Samsul.

Samsul, menambahkan bahwa dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel ini, sudah cukup jelas terbuka di publik dan arah hukumnya pun sudah mulai terbaca, serta siapa saja yang ikut terlibat pun tentu sudah diketahui pihak Kejati Malut.

“Namun anehnya sejak tahun 2025 kasus tersebut mulai di Lidik oleh pihak Kejati Malut dan diketahui sejumlah saksi pun telah diperiksa, tapi hingga masuk akhir Januari 2026 ini tidak ada satupun oknum yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Samsul.

Bahkan kata, Samsul, Kadis PMD Halsel selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus inipun, dengan gaga berani mangkir dari panggilan Kejati dan pihak Kejati pun terlihat tak berdaya menghadapi tingkah Kadis PMD Halsel tersebut.

“Harusnya setelah mangkir dari panggilan klarifikasi, Kejati dengan segera melayangkan panggilan kedua dan jika perlu Kadis dimaksud dijemput paksa untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Jika tidak maka Kejati dapat dinilai takut memeriksa Kadis yang bersangkutan,” tutup Samsul.

Publikmalut.com
Editor