Ternate – Kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara karyawan dan perusahaan PT. Smart Multi Finance (SMF), yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu pekerja, kini telah menemui titik terang setelah 2 kali dilakukan sidang mediasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Selasa (27/1).
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H., M.H, saat ditemui awak media diruang sidang lantai dua Kantor Disnaker Ternate, usai memimpin sidang mediasi PHI menyampaikan bahwa, dalam sidang mediasi ke-2 ini pihaknya telah menetapkan besaran pesangon karyawan yang di PHK tersebut untuk dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Jadi dalam sidang mediasi ke-2 atas kasus PHI antara pekerja dan perusahaan PT. SMF, telah menemukan titik terang dimana persoalan ini diputuskan dalam sidang mediasi dimaksud. Bahwa dalam putusan ini pihak perusahaan diwajibkan untuk membayar uang pesangon pekerja yang di PHK tersebut,” pungkas Rusli.
Lanjut, Rusli, putusan yang kami ambil ini berdasarkan keterangan kedua belah pihak yang bersengketa, dimana kemudian putusan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam putusan ini.
“Sebelum kami putuskan perkara PHI ini, kedua belah pihak sudah dimintai keterangan masing-masing dan diuji secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang kemudian hasilnya pelapor (pekerja) tidak ditemukan melakukan pelanggaran berat yang merugikan perusahaan, sebagaimana dikatakan oleh pihak terlapor (PT. MSF) dalam keterangan mereka,” tegas Rusli.
Rusli, menjelaskan putusan PHI ini kemudian akan dijadikan rujukan atau dasar hukum, untuk menyurat ke pihak perusahaan dalam hal ini PT. SMF, untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka yakni membayar hak pesangon, dengan hitungan yang telah ditetapkan.
“Dengan keputusan PHI pada sidang mediasi ke-2 ini, maka kami akan melayangkan surat resmi ke PT. SMF, guna membayar pesangon pekerja dan atau karyawan yang di PHK tersebut sebesar Rp. 27.170.992, atau 0,5 sebagaimana yang termaktub pada Pasal 52, PP Nomor. 35 tahun 2021,” beber Rusli.
Ia menambahkan bahwa pesangon sebesar 0,5, yang telah ditetapkan dalam sidang mediasi ini hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja 9 tahun ke atas, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Karena pelapor (pekerja) atas nama Rosdiyanti Do Hanafi, telah bekerja diatas 9 tahun, maka hitung pesangonnya yakini 0,5 dihitung dengan upah kerja perbulan Rp. 3.622.799, dan hasilnya yakni Rp. 27.170.992. Kemudian ditambah dengan cuti tahun selama 2 tahun yang di uang kan senilai Rp. 3. 009.000 maka total yang harus dibayar pihak perusahaan yakni Rp. 30.179.992,” ujar Rusli.
Rusli, berharap dengan surat keputusan sidang mediasi ke-2 yang akan dikirimkan ke pihak perusahaan pada Rabu besok, dapat ditanggapi dengan baik sehingga pada mediasi ke-3, yang akan digelar 3 Febuari 2026 nanti pihak PT. SMF dapat melunasi uang pesangon pekerja buruh dimaksud.








Tinggalkan Balasan