Ternate – Tiga belas hari pasca menerima penghargaan sebagai daerah dengan tingkat pelayanan publik terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Wajah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), bak ditampar keras dengan duka tenggelamnya kapal longboat di perairan Desa Bibinoi.
Pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB Republik Indonesia (RI), pada tanggal 10 Januari 2026 memberikan penghargaan Pelayanan Publik Terbaik (PPT), kepada Pemkab Halsel yang diterima langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, di Jakarta.
Namun siapa sangka 13 hari pasca menerima penghargaan tersebut, tepatnya di tanggal 23 Januari 2026 wajah Bassam dan jajarannya bak ditampar keras dengan kejadian tenggelamnya kapal longboat di perairan Bibinoi. Dimana kapal tersebut membawa 59 penumpang dan yang selamat hanya 57 orang. Sementara 1 penumpang dinyatakan meninggal dunia pada hari kejadian dan 1 penumpang lainnya dinyatakan hilang dan tidak ditemukan hingga 7 hari pencairan oleh tim SAR Gabungan.
Hal ini kemudian timbul pertanyaan dibenak publik., “Barometer apa yang digunakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan-RB RI, hingga memberikan penghargaan dengan kategori Pelayanan Publik Terbaik kepada Pemkab Halsel”?.
Sementara layanan transportasi laut juga masuk dalam standar penilaian pelayan publik, yang wajib menjadi perhatian pemerintah dan hal ini belum maksimal untuk di wilayah Halmahera Selatan. Terbukti masih terjadi rentan kecelakaan laut (lakalaut) diperairan Halsel, dimana setelah di kroscek rata-rata lakalaut di perairan Halsel, bermasalah dengan administrasi pelayaran.
“Ini artinya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dibawa nahkoda Bassam – Helmi, belum layak menerima penghargaan sebagai daerah dengan tingkat pelayanan publik terbaik. Karena masih banyak pelanggaran pelayanan publik yang terjadi di Halsel, terutama pelayanan publik pada sistem keselamatan berlayar.







Tinggalkan Balasan