Ternate – Kecelakaan tunggal di Dermaga Ferry Sofifi, pada Rabu, 4 Febuari 2026 dini hari, cukup menyita perhatian publik Maluku Utara (Malut), tidak terkecuali Organisasi Kerukunan Sopir Lintas (KSL) Malut.

Ketua Umum KSL Malut, Slamet Dasim, kepada media ini menyampaikan bahwa kecelakaan tunggal yang menimpa salah satu mobil truk lintas di dermaga Sofifi ini bukan semata kesalahan sopir ataupun mobil dimaksud, melainkan ini juga bagian dari kelalaian Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal diruang publik.

Olehnya itu, Slamet, juga menyesalkan surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dimana isi dari surat tersebut seakan-akan kesalahan semuanya dilimpahkan ke pihak sopir atas kapasitas pemuatan mobil yang dikendarainya.

“Dishub Tikep harusnya koreksi diri sebelum mengeluarkan statemen baik itu secara lisan maupun tulisan. Apakah statement yang dikeluarkan itu sudah sesuai atau belum dengan pelayanan publik dilapangan, khusunya pelayanan di pelabuhan Ferry Sofifi, yang mereka jalankan selama ini,” pungkas Slamet.

Lanjut, Slamet, kalau mau jujur kondisi dermaga Ferry Sofifi ini sudah tidak layak untuk digunakan sebab dermaga tersebut menggunakan sistem Pelengsengan bukan sistem Moveable Bridge (MB). Namun hal ini lagi-lagi tidak menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tikep, dalam hal ini Dishub Tikep itu sendiri.

“Jadi dermaga Ferry Sofifi ini dermaga Pelengsengan paten yang tidak bisa disetel, beda dengan dermaga MB seperti dermaga Ferry Bastiong, yang mana dermaga dengan sistem MB ini dapat disetel naik turun sesuai dengan pasang surut air laut,” ujar Slamet.

Slamet, menegaskan bahwa dermaga Ferry dengan sistem Pelengsengan seperti dermaga Sofifi, ini sangat membahayakan keselamatan bagi mobil truk lintas dengan kapasitas muatan berat. Jadi ini bukan hanya soal Over Loding atau kelebihan muatan, namun ini juga merupakan bagian dari kelalaian pemerintah dalam memperhatikan kondisi dermaga.

“Jangan sedikit-sedikit sopir yang disalahkan dengan alasan Over Loding dalam pemuatan, akan tetapi pemerintah dalam hal ini Dishub Tikep, juga harus mengevaluasi diri apakah dermaga Ferry Sofifi tersebut masih layak digunakan atau tidak,” tegas Slamet.

Lebih lanjut, Slamet, menambahkan bahwa dalam kecelakaan yang menimpah salah satu mobil truk lintas, yang juga merupakan anggota KSL Malut tersebut, Pemkot Tikep dalam hal ini Dishub juga harus ikut bertanggungjawab, sebab ini juga merupakan kelalaian mereka dalam memberikan pelayanan.

“Dishub Tikep, jangan cuci tangan dalam kejadian ini, sebab kecelakaan ini bukan semata kesalahan sopir namun ini juga bagian dari kelalaian Dishub Tikep, dalam memberikan pelayanan sesuai standar pelayaran yang baik,” ungkap Slamet.

Selain itu, Slamet, juga meminta pihak terkait agar tidak lagi memberikan ijin berlayar pada Kapal Ferry, baik itu milik ASDP maupun Ferry Swasta, yang sudah tidak layak berlayar sebab resiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan penumpang maupun barang dan jasa, sangat besar dan sulit untuk dihidari.

Ia menyebut selain dermaga yang tidak layak pakai, Kapal Ferry KMP. Permata Lestari V, ini juga menjadi penyebab utama kecelakaan sebab sebab ramdor kapal tersebut sudah keropos, dan mengalami patahan pada saat truk lintas melewati romdor dimaksud.

“Atas nama KSL Malut, saya meminta dengan tegas kepada pihak terkait agar tidak memberikan ijin berlayar pada Kapal Ferry, sebelum benar-benar diuji kelayakannya. Jika tidak layak lagi untuk digunakan maka sebaiknya jangan diberikan ijin berlayar,” tutup Slamet.

Publikmalut.com
Editor