Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendukung penuh program Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nasional Minyak dan Gas (DPC Hiswana Migas) wilayah Malut, dalam memperketat pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terutama BBM jenis Minyak Tanah, Jum’at (13/2).
Dukungan ini disampaikan Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, menyusul statement sebelumnya yang disampaikan Ketua DPC Hiswana Migas wilayah Malut, Nasri Abubakar, terkait dengan pengawasan distribusi BBM subsidi, pada sejumlah wartawan media online beberapa waktu lalu.
Menurut Said, BBM subsidi jenis minyak tanah ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat khususnya di wilayah Malut, terlebih menyambut datangnya bulan suci Ramadhan ini kebutuhan akan minyak tanah tentu menjadi prioritas dapur masyarakat.
“Olehnya itu komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, terutama BBM jenis minyak tanah di wilayah Malut yang disampaikan Ketua DPC Hiswana Migas wilayah Malut, yang juga merupakan Wakil Wali Kota Ternate ini, LIRA Malut secara kelembagaan memberikan apresiasi serta dukungan penuh,” pungkas Said.
Lanjut, Said, sebagai langkah antisipasi persoalan harga dan pendistribusian, maka pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus BBM bersubsidi. Semtara tugas Pertamina menyalurkan BBM subsidi berupa minyak tanah ke agen atau ke pangkalan-pangkalan resmi, yang telah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan ijin usaha yang diterbitkan.
“Jika kemudian di temukan ada agen atau pangkalan BBM subsidi melakukan penyalahgunaan berupa penimbunan, pengoplosan dan atau menjual ke pihak yang tidak berhak untuk minyak tanah bersubsidi maka ini masuk dalam kategori tindakan pidana, yang wajib ditindak tegas oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait,” tegas Said.
Said, menambahkan, agen minyak tanah ini bukan sekedar bisnis akan tapi sesuai dengan aturan BBM bersubsidi penugasan untuk menyampaikan hak masyarakat. Oleh karena itu untuk agen dan pangkalan minyak tanah jangan coba-coba menjadi mafia migas khusunya di wilayah provinsi Maluku Utara.
Ia juga menghimbau masyarakat Maluku Utara agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak APH, jika ada oknum agen atau pangkalan minyak tanah dengan sengaja melakukan spekulasi harga dan atau melakukan penjualan ke pihak lain selain masyarakat yang memiliki hak atas BBM bersubsidi tersebut.
“Dengan demikian maka LIRA Malut berharap agar DPC Hiswana Migas wilayah Malut, terus melakukan pengawasan dan pengendalian sehingga tidak terjadi kelangkaan BBM bersubsidi khusus minyak tanah, terutama jelang bulan suci Ramadhan ini,” tutup Said.
Untuk diketahui aturan BBM bersubsidi di Indonesia di atur oleh berbagi peraturan, seperti Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, pada Pasal 55 tentang larangan penyalahgunaan dan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 tahun 2014, yang mengatur tentang jenis pengguna berhak.
Adapun yang berhak menerima minyak tanah subsidi sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas diantaranya yakni:
1. Rumah tangga yang berpenghasilan rendah
2. Usaha kecil mikro yang membutuhkan minyak tanah
3. Usaha pertanian yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pertanian
4. Usaha perikanan khusus nelayan kecil yang menggunakan kapal berukuran maksimum 30 GT
5Â Pelayanan umum seperti lembaga sosial, pantai asuhan, pantai jompo atau tempat ibadah, yang mengunakan minyak tanah untuk aktivitas pelayanan umum.








Tinggalkan Balasan