Weda – Koalisi Save Sagea mengecam keras langkah korporasi tambang nickel PT. Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, ke Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda) Malut.

Keterangan resmi ini disampaikan oleh pihak Koalisi Save Sagea kepada media ini, Minggu (22/2). Mereka menilai bahwa langkah korporasi ini adalah bentuk nyata dari upaya perusahaan untuk mengkriminalisasi warga, yang mempertahankan ruang hidupnya sendiri.

“Kami memandang jika langkah korporasi ini bukan sekadar proses hukum biasa tapi lebih daripada itu adalah pesan intimidasi ke Koalisi Save Sagea. Dengan kata lain, ini adalah upaya membungkam suara kami yang menolak tunduk pada kepentingan industri ekstraktif,” tegas salah satu perwakilan koalisi.

Meski begitu dirinya menegaskan bawah, laporan polisi dan ancaman hukum tidak akan pernah menggoyahkan komitmen perjuangan kami. Jika kriminalisasi adalah cara yang dipilih untuk meredam perlawanan, maka itu sekaligus membuktikan watak industri tambang yang lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Ketika warga mempertahankan tanah dan airnya, mereka diposisikan sebagai pengganggu. Padahal yang kami lakukan adalah menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat, untuk menyampaikan pendapat, dan untuk menjaga masa depan generasi kami,” pungkasnya.

Bagi kami, perjuangan ini bukan sekadar penolakan terhadap sebuah perusahaan. Ini adalah perjuangan mempertahankan kehidupan. Kawasan Sagea–Kiya bukan ruang kosong yang bisa dikavling, dipetakan, dan dieksploitasi demi kepentingan korporasi.

“Di wilayah ini ada sumber mata air yang menghidupi warga, ada hutan yang menjadi penyangga kehidupan, ada kebun yang menjadi sandaran ekonomi keluarga, serta ada relasi sosial dan budaya yang telah tumbuh dan diwariskan lintas generasi,” bebernya.

Sejak awal perusahaan mulai beroperasi, Koalisi Save Sagea secara konsisten menolak kehadiran tambang di Kampung Sagea dan Kiya. Sikap ini lahir dari kesadaran bahwa bentang alam Karst dan Telaga Yonelo (Lagaelol) merupakan satu
kesatuan ekologis dengan Telaga Yonelo dan Goa Boki Moruru.

Maka kami tegaskan Karst Sagea bukan sekadar batuan. Ia adalah ruang hidup, penyimpan air, penyangga ekosistem, dan bagian dari identitas budaya masyarakat kami. Merusaknya berarti mengancam keberlanjutan kehidupan kami.

Perlu kami sampaikan juga, pada 11 Februari 2026 telah dibuat kesepakatan antara pihak perusahaan, Pemerintah Desa Sagea dan Kiya, serta Pemerintah Kecamatan Weda Utara di Kantor Camat Weda Utara. Dalam proses tersebut dilakukan negosiasi
dengan masyarakat.

“Namun kami, Koalisi Save Sagea, memilih keluar dari ruang pertemuan karena menolak menyepakati isi kesepakatan yang ditawarkan perusahaan. Salah satu poin dalam kesepakatan itu menyatakan bahwa masyarakat
mendukung kegiatan pertambangan dan menjamin tidak akan ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap aktivitas perusahaan,” pungkasnya.

Kami menegaskan bahwa Koalisi Save Sagea tidak pernah menyetujui kesepakatan tersebut. Pernyataan dukungan terhadap tambang bukanlah suara kami. Tanah dan
kampung ini bukan sekadar wilayah administratif yang bisa diwakili oleh tanda tangan dalam satu pertemuan. Tanah ini adalah identitas, sejarah, dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa tawar dan dinegosiasikan.

Hal ini dikarenakan operasi tambang nickel di wilayah kami sangat mengancam keberlanjutan sumber air warga, merusak ekosistem karst dan hutan, menghilangkan sumber penghidupan, serta berpotensi memicu konflik sosial dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Pengalaman di banyak tempat telah menunjukkan bahwa ketika tambang datang, yang tinggal sering kali hanyalah lubang, pencemaran, dan luka sosial.

“Karena itu kami menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan harus segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea dan Kiya. Segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota Koalisi Save Sagea harus dihentikan,” ungkapnya.

Selain itu koalisi save Sagea juga mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT. Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT. First Pacific Mining, serta mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan kedua perusahaan tersebut.

Kami sampaikan dengan tegas bahwa terakait dengan upaya kriminalisasi ini tidak akan menghentikan perjuangan kami. Setiap tekanan justru mempertegas pilihan kami untuk tetap berdiri menjaga tanah, air, dan hutan dari “monster” tambang yang rakus dan merusak.

“Kami percaya bahwa mempertahankan ruang hidup adalah hak sekaligus tanggung jawab. Kami berdiri bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Sagea–Kiya bukan untuk dijual. Sagea–Kiya adalah kehidupan,” tutupnya.

Publikmalut.com
Editor