Ternate – Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, PT. Mega Jaya Timore (MJT), diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate oleh, Nurafni Darwis Tjan, salah satu ex karyawan yang di PHK tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (9/3), laporan PHK secara sepihak ini disampaikan ke Disnaker Kota Ternate, oleh karyawan bersangkutan melalui kuasa hukumnya yakni, Mubarak A. Waysamola, sejak 24 Januari 2026 lalu.
Mubarak A. Waysamola, selaku kuasa hukum karyawan yang di PHK tersebut, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan pengaduan, terkait dengan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh PT. MJT terhadap kliennya. Dimana laporan tersebut disampaikan pihaknya sejak bulan Januari 2026 kemarin.
Ia, menjelaskan bahwa permasalahan awal hingga adanya pengaduan tersebut, ini bermula adanya dugaan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh PT. MJT, terhadap kliennya sekitar bulan Juli 2025 lalu.
“Atas permasalahan ini maka kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan perundingan Bipatriet, pada pihak perusahaan akan tetapi upaya perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak,” pungkas Mubarak.
Mubarak, menambahkan bahwa dalam perselisihan hubungan industrial ini pihaknya selaku kuasa hukum, telah melaksanakan perundingan Bipatrit dengan Pihak Perusahan sebanyak 2 (dua) kali yakni, pada tanggal 27 Januari 2026 dan tanggal 02 Februari 2026.
“Sudah 2 kali upaya perundingan kami lakukan, akan tetapi pihak perusahan tidak punya itikad baik untuk melakukan pembayaran Kompensasi dan Ganti Rugi, atas PHK secara sepihak tersebut sebaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mubarak.
Hal ini lanjut, Mubarak, perselisihan hubungan industrial ini telah dengan jelas diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan diubah dengan UU Nomor 13 tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bahwa tidak selesainya perundingan Bipatrit antara ex karyawan dan pihak Perusahan, maka saat ini Perusahan dimaksud telah di adukan ke Disnaker Kota Ternate,” ungkap Mubarak.
Ia menegaskan pengaduan tersebut disampaikan pihaknya ke Disnaker Kota Ternate, dengan tujuan guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara Perusahan dengan kliennya. Namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan pelaksanaan Perundingan Tripatrit dari pihak Disnaker Kota Ternate.
“Dengan adanya pengaduan kami terkait dengan permasalahan perselisihan tersebut, maka kami berharap Disnaker Kota Ternate melalui Mediatornya, agar segera memanggil pihak Perusahan maupun pihak pekerja untuk menyelesaikan perselisihan PHK ini. Supaya klien kami mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Mubarak.








Tinggalkan Balasan