Oleh: Eid Al-Fatir
Kader HMI Komisariat Hukum Unkhair
Telaah Peristiwa Pembantaian dan Teror Di Hutan Patani Halmahera Tengah:
Hutan Patani Halmahera Tengah menyimpan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Namun, di hutan Patani pula menyimpan duka kelam yang mengoyak hati setiap insan yang nurani kemanusiaannya masih hidup. Hutan Patani menjadi menakutkan bagi masyarakat yang mata pencahariannya di belantara itu.
Tepat pada 20 Maret 2021 silam, tragedi pembantaian di gunung Damuli (di kali Gowonle) Patani Timur yang menghilangkan nyawa berinisial (YK) Warga Desa Batu Dua, (HM) Warga Desa Masure, dan (RM) Warga asal Soma Malifut. Hingga kini, proses peradilan pidana tak pernah terungkap ke publik siapa otak dan pelaku dibalik tiga orang yang tewas mengenaskan di hutan Patani itu. Belum lagi teror di Desa Dotte Kecamatan Weda Timur. Rentetan peristiwa menakutkan itu pelakunya tak pernah ditangkap. Kemarin (Jum’at, 02/05/2026) publik dikejutkan dengan tragedi pembunuhan di hutan Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat.
Sejak terjadi peristiwa pembunuhan di hutan Damuli Patani Timur Halteng, yang menelan tiga korban jiwa sudah seharusnya menjadi alarm serius bagi pihak kepolisian (Polres Halteng juga Polda Malut). Sebab, masyarakat Patani hanya menginginkan proses peradilan pidana berjalan sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Tapi, peristiwa pembunuhan itu terkesan diabaikan oleh pihak penegak hukum di Bumi Fagogoru. Inilah bentuk krisis peradilan pidana yang nyata di Bumi Fagogoru dengan rentetan peristiwa yang tak pernah ditangkap pelakunya. Hal ini bukan sekedar perisitiwa biasa, melainkan gejala struktural, dominasi kuasa, dan lemahnya peradilan pidana di Bumi Fagogoru.
Sebagai bukti, mari kita lihat apakah peristiwa pembunuhan di Damuli hutan Patani Halteng di usut tuntas? Jawabannya adalah tidak. Ia jatuh dalam retorika kosong tanpa bukti dan kebijakan nyaris tanpa merasa bersalah. Tragedi serupa di hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat Halteng. Bukan sekedar tragedi kriminal biasa, ini adalah cermin retak dari peradilan pidana yang mestinya menjadi garda terakhir keadilan bagi masyarakat, namun hal itu tampak rapuh, lamban, hingga kehilangan arah.
Di tanah yang dikenal sebagai bumi Fagogoru itu yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, kebersamaan, dan harmoni sosial, kini hanya tuturan tak bermakna dalam pergaulan sosial di Halteng. Sebab, nilai-nilai itu retak dan runtuh oleh peristiwa-peristiwa yang menciptakan krisis peradilan dan peradaban di Bumi Fagogoru. Ini sebuah paradoks yang mengguncang kesadaran kolektif masyarakat Fagogoru dan Maluku Utara pada umumnya.
Krisis peradilan pidana di Halteng dapat dilihat dari tiga indikator utama, diantaranya: kegagalan pencegahan, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya pemulihan pascakejadian. Ketiganya membentuk lingkaran masalah yang saling memperkuat dan pada akhirnya memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pertama, kegagalan pencegahan. Peradilan pidana idealnya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Namun, peristiwa di hutan Patani menunjukkan bahwa deteksi dini terhadap potensi konflik atau kejahatan berat masih sangat lemah. Dalam konteks ini, Halteng melalui pendekatan keamanan yang bersifat publik belumlah cukup, wilayahnya memiliki kompleksitas sosial, ekonomi, dan geografis. Sehingga membutuhkan atensi yang baik oleh negara. Ironisnya, Negara tampak absen dalam membaca tanda-tanda eskalasi kekerasan yang mungkin telah berlangsung sebelum tragedi itu terjadi.
Kedua, kelemahan dalam penegakan hukum. Setelah peristiwa terjadi, harapan publik tentu tertuju pada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta, pelaku, motif, serta jaringan dibalik tragedi tersebut. Namun nyatanya, dalam banyak kasus, proses penegakan hukum seringkali berjalan lamban, tidak transparan, tidak akuntabel, dan bahkan terkesan setengah hati.
Ketiga, minimnya pemulihan pascakejadian. Peradilan pidana yang baik tidak berhenti pada penangkapan dan penghukuman pelaku. Ia juga harus memastikan adanya pemulihan bagi korban dan rekonstruksi sosial. Atau dalam bahasa Eddy O.S Hiariej(2014), sebagai due process of law, yaitu peradilan pidana yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia. Namun nyatanya, aspek ini seringkali diabaikan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara tegas dan adil, maka ruang impunitas terbuka lebar. Akibatnya, pelaku kejahatan merasa tidak takut, sementara korban dan masyarakat kehilangan kepercayaan. Alhasil, bom waktu akan terus terjadi dan ini dapat memicu siklus kekerasan yang berulang, di mana masyarakat mengambil keadilan ke tangan sendiri.
Korban kekerasan di hutan Patani tidak hanya mengalami kerugian fisik, tetapi juga trauma psikologis, ekonomi, dan sosial yang mendalam. Masyarakat Fagogoru mengalami kehilangan yang tidak tergantikan, sementara publik Fagogoru hidup dalam bayang-bayang ketakutan, ketidakpastian, tanpa perlindungan, dan tanpa keadilan. Akibatnya, hukum terasa asing dan jauh dari masyarakat. Ketika hukum tidak lagi dipahami sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen kekuasaan yang kaku dan tidak responsif, maka legitimasi peradilan pidana pun semakin tergerus. Alhasil, masyarakat Fagogoru menjadi korban keadilan.
Peristiwa pembantaian dan teror di hutan Patani adalah alarm keras bagi kita semua khususnya Polres Halteng dan Polda Malut umumnya. Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui sistem yang bekerja secara nyata dan berpihak pada keadilan. Tanpa itu, Bumi Fagogoru akan terus dibayangi oleh ketakutan, dan cita-cita akan kehidupan yang damai dan harmonis akan semakin menjauh.
Dalam konteks ini, mengingatkan saya pada peristiwa sejarah kelam yang terjadi di zaman orde baru. Zaman dimana pembantaian, pembunuhan, dan teror terjadi secara terang-terangan nyaris tanpa sembunyi-sembunyi.
Pembantaian Pasca G30S (1965-9166), Penembakan Misterius (1982-1985), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Operasi Militer di Aceh (9189-9198), Pembantaian Santa Crush di Timor-Timor (1991), Peristiwa Talangsari (1989), Kerusuhan Mei (1998), Tragedi Trisakti (1998), Tragedi Pengemudi Ojol yang dilindas kendaraan taktis milik Brimob, (2025) hingga Tragedi Patani (2021- 2026) merupakan tragedi yang menyayat hati dan tidak diungkap serius oleh aparat penegak hukum. Pada titik ini, sistem peradilan pidana kita menutup mata seolah-olah tidak terjadi apa-apa atau dalam bahasa Andi Asrun sebagai “Krisis Peradilan (2004)”.
Krisis Peradilan: Membaca Ulang Gagasan Andi Asrun:
Kekerasan yang terjadi di Patani, Halmahera Tengah, bukan sekadar peristiwa kriminal yang berdiri sendiri. Ia merupakan gejala dari persoalan yang lebih dalam, yaitu rapuhnya peradilan pidana dalam menjamin keadilan dan perlindungan masyarakat, dominasi kekuasaan terhadap lembaga hukum, dan ketiadaan supremasi hukum (rule of law). Menurutnya, krisis peradilan bukan semata-mata kegagalan prosedural, melainkan krisis struktural yang berakar pada relasi kuasa. Hukum tidak berdiri netral, tetapi kerap menjadi alat yang tunduk pada kepentingan tertentu.
Jika kerangka ini digunakan untuk membaca peristiwa di patani, maka pertanyaannya adalah apakah sejauh ini tragedi pembunuhan yang terjadi di Patani dapat diungkap oleh mereka yang berwenang? Jawabannya adalah tidak. Melainkan menjadi persoalan publik dan publik bertanya-tanya kapan dan dimana peristiwa itu akan diungkap dan apa yang telah terjadi sehingga tragedi pembunuhan yang nampak secara objektif di Patani tidak dapat diungkap secara objektif pula. Dan jika peristiwa tersebut tidak pernah diungkap, ia akan menjadi luka sejarah, sanksi sosial, dan konflik yang berkepanjangan.
Menurut Asrun (2004), salah satu ciri utama krisis peradilan adalah hilangnya independensi Peradilan. Menurutnya, intervensi kekuasaan terhadap lembaga peradilan membuat hukum kehilangan taringnya dalam mengungkap fakta. Dalam konteks ini, tragedi di patani bentuknya mungkin tidak selalu berupa intervensi kekuasaan melainkan muncul dalam bentuk lain seperti lemahnya kapasitas aparat, ketidaktegasan penegakan hukum, atau bahkan pembiaran terhadap konflik tersebut, ketika aparat tidak mampu atau tidak mau bertindak secara cepat dan adil, maka secara defacto hukum kehilangan eksistensi independensinya. Akibatnya, hukum tidak dapat diandalkan.
Lebih jauh, Asrun cenderung menyoroti bagaimana hukum seringkali mengalami instrumentalisasi. Maksudnya, hukum cenderung digunakan sebagai alat kekuasaan dan bukan sebagai sarana keadilan. Dalam konteks ini, bila dibaca dalam probabilitas hukum kemungkinan adanya bias dalam penanganan kasus, atau justru cenderung untuk menutupi fakta tertentu dengan dalil menjaga stabilitas hukum itu sendiri, padahal nyatanya adalah stabilitas semu. Dengan kata lain, menurut Asrun hukum tidak lagi berpihak kepada keadilan melainkan berpihak kepada kepentingan.
Krisis lain yang di ungkap oleh Asrun adalah terjadi degradasi moral oleh aparat penegakan hukum. Atau dalam bahasa populernya sebagai “Mafia Peradilan”. Ia menyebutnya mafia peradilan untuk menggambarkan praktik penyimpangan dalam sistem hukum. Dalam kasus pembunuhan seperti di Patani, degradasi moral muncul tidak selalu dalam bentuk lain, tetapi bisa dalam bentuk kelalaian, ketidakprofesionalan, atau bahkan ketidakpedulian terhadap nasib keluarga korban. Dan ketika itu yang terjadi maka aparat penegak hukum gagal menunjukan komitmenya terhdap keadilan. Alhasil, kepercayaan publik terhadap negara pun runtuh.
Menurut Asrun, yang tidak kalah penting adalah soal ketimpangan akses terhadap keadilan. Ia, menegaskan bahwa dalam sistem yang krisis, hukum cenderung berpihak kepada dominasi kuasa dan dominasi sumber daya. Hukum memenjarakan mereka yang berada dikelas paling bawah dan melindungi mereka yang berkuasa. Hukum direduksi menjadi senjata makan tuan membunuh yang lemah dan melindungi yang berkuasa. Pada posisi ini, masalah yang terjadi di Patani masyarakat lokal merupakan korban sistem hukum yang rentan.
Dalam kondisi seperti ini, krisis peradilan di Patani Halmahera Tengah merupakan kegagalan negara dalam membangun sistem sosial yang inklusif, pasti, dan adil. Hukum tidak hanya ditegakkan, melainkan ia juga harus dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Ketika masyarakat merasa di tinggalkan, kehilangan, dan ketidakpedulian oleh hukum maka potensi konflik semakin besar dan pembunuhan mudah terjadi.
Keadilan Tujuan Tertinggi Hukum: Membaca Ulang Gagasan Gustav Radbruch:
Bukankah hukum harus berpihak kepada penguasa? Jawabannya adalah “tidak” hukum harus berpihak pada keadilan, hukum harus netral dan fakta itu objektif sehingga hukum harus netral menganalisis fakta objektif itu untuk menentukan mana problem yang benar dan mana problem yang salah, mana kejujuran dan mana penyelewengan. Hukum menurut Eddy O.S Hiariej, harus berpihak kepada keadilan, hukum tidak berpihak kepada siapapun tidak kepada negara dan tidak pula kepada korporasi melainkan berdiri tegak kepada keadilan, hukum adalah peta jalan menuju keadilan dan kedamaian, hukum adalah jalan menuju keadilan sejati.
Keadilan sejati esensinya adalah keseimbangan antara aturan formal, moralitas, dan kesejahteraan manusia demikian ungkap Radbruch. Menurutnya, keadilan adalah tujuan tertinggi hukum, hukum yang sangat tidak adil akan kehilangan kekuatan mengikatnya sehingga ia menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, kegunaan, dan keadilan substantif hukum sebagai disposisi alami bahwa hukum itu adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan.
Keadilan menurut Radbruch merupakan sebuah kerangka yang holistik. Menurutnya, keadilan sebagai kepastian hukum, dimana hukum harus memberikan ketentuan yang jelas dan dapat diprediksi guna menciptakan stabilitas dalam masyarakat. Dengan kata lain kepastian tidak boleh mengorbankan nilai-nilai moral hukum. hukum tidak dapat dipisahkan dari moralitas itu sendiri, hukum harus mencerminkan prinsip-prinsip etika. Jika hukum bertentangan dengan norma moral yang mendasar, maka hukum tersebut dapat dianggap tidak sah.
Disisi lain setelah kepastian hukum, Radbruch menekankan pula bahwa hukum juga harus berguna dan bermanfaat bagi publik. Menurutnya, kemanfaatan hukum merujuk pada dimensi teleologis hukum, yang artinya bahwa hukum harus berfungsi untuk mencapai tujuan sosial kongkret seperti kesejahteraan masyarakat, perlindungan hak-hak sosial, dan efektivitas tata kelola.
Dengan demikian, keadilan hukum hari ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Patani Halmahera Tengah. Dan aparat penegak hukum wajib mengungkapkan fakta dibalik peristiwa pembunuhan itu. Dengan kata lain, penyelesaian kasus pembunuhan di Patani tidak bisa hanya berhenti pada pengungkapan dan penangkapan pelaku. Tetapi ia, harus menjadi momentum refleksi dan kritis terhadap peradilan pidana kita. “Halteng Cinta Keadilan” “Halteng Cinta Damai”.





Tinggalkan Balasan