Ternate – Isu terkait anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2024-2029 kembali menjadi sorotan publik. Hal ini bermula ketika Nurjaya H. Ibrahim mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Kehadiran politisi Partai Gerindra ini bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara dalam pos anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2026.

Dalam laporannya, Nurjaya menyoroti sejumlah indikasi kejanggalan, mulai dari dugaan perjalanan dinas yang bersifat fiktif, hingga dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan 30 anggota dewan. Ia menegaskan bahwa keberangkatan para anggota dewan tersebut diduga dibiayai oleh pihak pengelola Vila Lago Montana, yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar di Jakarta pada Februari 2026 lalu.

Langkah berani yang diambil Nurjaya ini pada gilirannya menjadi batu ujian berat bagi Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Momentum ini menjadi tolak ukur komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik koruptif di lingkungan legislatif maupun birokrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat.

Tindakan Nurjaya patut diapresiasi setinggi-tingginya. Dalam sejarah lembaga perwakilan, ia hadir sebagai figur yang berani keluar dari zona nyaman dan berpihak sepenuhnya pada aspirasi rakyat. Keberaniannya membongkar kebenaran tentu tidak mudah, mengingat ia harus berhadapan langsung dengan dinamika politik dan kekuatan mayoritas yang ada di internal DPRD Kota Ternate.

Laporan yang disampaikannya menjadi sinyal kuat bagi penegak hukum bahwa di balik gedung megah yang dibangun dengan uang rakyat, terdapat indikasi pelanggaran hukum yang serius. Oleh karena itu, kasus ini menuntut penyelidikan yang mendalam, transparan, dan tuntas demi menjaga keadilan serta supremasi hukum.

Publikmalut.com
Editor