Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali mendatangi dan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Kali ini, massa meminta kejelasan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek normalisasi kali yang tersebar di wilayah Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menyatakan bahwa laporan terkait dugaan korupsi proyek bernilai total Rp7.093.852.483,61 itu sudah lama berada di meja Kejati Malut. Namun, hingga saat ini proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memaksa pihaknya kembali turun ke jalan.

“Kedatangan kami bukan yang pertama kali. Kami terus mempertanyakan progres hukum atas proyek bernilai miliaran rupiah ini. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal hingga kasus ini menemukan titik terang,” tegas Sartono, Kamis (30/4/2026).

Menurut Sartono, proyek yang berjalan selama tiga tahun anggaran (2023–2025) ini diduga sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2023 terdapat 9 paket pekerjaan senilai Rp1,6 miliar, tahun 2024 sebanyak 20 paket senilai Rp4 miliar, dan tahun 2025 sebanyak 7 paket senilai Rp1,3 miliar.

“Sebagian besar proyek ini diduga fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Temuan ini juga diperkuat oleh hasil kerja Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkapnya.

Sartono menyoroti kejanggalan teknis lainnya, di mana satu perusahaan pelaksana tercatat mengerjakan proyek di dua lokasi geografis yang berjauhan secara bersamaan. Hal tersebut dinilai mustahil dilakukan dan menjadi indikasi kuat adanya rekayasa pekerjaan.

“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa bekerja di dua pulau berbeda dalam waktu yang sama? Ini jelas akal-akalan untuk mengeruk keuntungan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, GPM Malut secara spesifik menuntut Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Nama-nama yang disoroti antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Kepsul sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jaunidin Umaternate, serta mantan Kepala ULP yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR Kepsul, Rosihan Buamona.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan keterlibatan adik dari mantan Kadis PUPR, Sabarun Umaternate, staf honorer bernama Melly, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul, Muhlis Soamole, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diduga menerima aliran dana dari proyek fiktif tersebut.

“Kami juga meminta penyidik memeriksa direktur perusahaan pelaksana, salah satunya Suhadin Baharudin (CV. Permata Hijau), serta direktur dari CV Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Bersama, dan Nuril Jaya,” tambahnya.

Sartono menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan keuangan negara. Ia menuntut aparat penegak hukum turun langsung melakukan verifikasi dokumen dan investigasi ke lapangan, serta mendengar keterangan masyarakat.

“Kami menantang Kejati dan Polda Malut untuk bertindak tegas. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Selama ini laporan sudah berulang kali kami sampaikan, namun belum ada tindakan konkret yang terlihat. Ini mencerminkan lemahnya komitmen aparat dalam memberantas korupsi di daerah,” ujar salah satu orator.

Sebagai tanggapan, saat pertemuan dengan massa aksi pada Senin (27/4/2026) lalu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Malut, Daniel, menyampaikan bahwa seluruh aduan dan tuntutan telah dicatat dan dipastikan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku

Publikmalut.com
Editor