Ternate – Setelah melalui proses panjang oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, atas kasus dugaan penyebaran Informa hoax yang diduga mencemarkan nama baik antar sesama anggota dewan, akhirnya Nurjaya H. Ibrahim, anggota Komisi III DPRD Ternate resmi dijatuhi sangsi tertulis oleh BK DPRD.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Kota Ternate Nomor: 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Kehormatan (BK) berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sejak 30 Oktober 2025.
Diketahui keputusan BK DPRD Ternate ini merujuk pada pengaduan yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Fraksi Persatuan Bintang Amanat, atas nama Muzakir Gamgulu (MG) pada beberapa waktu yang lalu.
Laporan MG tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BK, dimana terlapor atas nama Nurjaya H. Ibrahim, anggota Komisi III DPRD Ternate saat menjalani pemeriksaan oleh BK, secara sadar mengakui kesalahannya. Pengakuan Nurjaya ini melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani diatas materai, tertanggal 31 Oktober 2025.
“Didalam pernyataan tertulis tersebut Nurjaya menyatakan bahwa dirinya telah mencemarkan nama baik dan atau menyampaikan informasi tidak benar dan tanpa bukti. Terhadap tuduhan itu, saya meminta maaf dan menyadari kesalahan saya,” tulis Nurjaya, dalam surat pernyataannya yang ikut disaksikan oleh pimpinan dan anggota BK.
Pernyataan Nurjaya secara tertulis tersebut, kemudian membuka jalan bagi BK DPRD Kota Ternate untuk memutuskan bahwa Nurjaya terbuka melanggar kode etik berdasarkan Pasal 7 huruf (g) Peraturan DPRD tentang Kode Etik: Terkait kewajiban anggota menaati tata tertib. Pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD tentang Kode Etik: Larangan bersikap, berperilaku, dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.
“Langkah ini diambil demi menjaga marwah, kehormatan, serta kredibilitas lembaga DPRD Kota Ternate di mata publik. Tembusan surat sanksi ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai laporan disiplin organisasi. Hal ini disampaikan langsung oleh pimpinan DPRD Kota Ternate melalui siaran persnya pada Jum’at, 01 Mei 2026.
Sementara itu disisi lain Nurjaya diketahui terus berulah meskipun sangsi pertama telah dijatukan untuk dirinya. Ia terus melakukan perlawanan tanpa mengindahkan surat pernyataan pertama yang telah diakui suatu kesalahan, melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kini posisi Nurjaya Ibrahim di parlemen nampaknya semakin tidak aman akibat dari ulahnya sendiri. Hal ini kemudian diungkapkan oleh pimpinan DPRD Kota Ternate bahwa BK saat ini tengah memproses dua laporan tambahan yang tak kalah serius, yakni : Laporan Komisi 3 DPRD Kota Ternate, terkait tuduhan fitnah menerima suap dari pemilik Vila Lego Montana, serta laporan 6 Fraksi DPRD Kota Ternate, terkait tuduhan serupa terhadap anggota fraksi-fraksi di Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Komisi 3.
Pimpinan DPRD menegaskan akan mengawal seluruh laporan ini dengan melibatkan ahli hukum untuk memastikan proses evaluasi disiplin berjalan objektif sesuai dengan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Ternate.
Sementara itu, meski proses BK DPRD Ternate terus bergulir atas laporan pencemaran nama baik dan fitnah dalam kasus baru, Nurjaya Ibrahim terus berulah. Dengan mengunggah postingan status di media sosial, serta terus melakukan perlawanan dengan mengerahkan massa aksi ke kantor DPRD Ternate.
Tujuan Nurjaya, ingin terus melakukan perlawanan ke lembaga tempatnya bernaung ini. Kemudian ada dugaan kuat yang muncul bahwa dirinya ingin mendapat simpatik publik atas upayanya membongkar kasus besar di DPRD, tanpa dasar bukti dan fakta yang jelas.
Terpisah, Nurjaya H. Ibrahim, saat dikonfirmasi awak media via Chat WhatsApp Jum’at (1/5), menegaskan bahwa putusan sangsi tertulis yang dikeluarkan oleh BK DPRD Kota Ternate ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan Perjalanan Dinas (Perjadin) yang diduga fiktif serta keberadaan Vila Logo Montana yang saat ini disuarakan oleh dirinya.
“Sangsi tertulis dari BK ini kan persoalan lain dan ini terjadi sejak tahun 2025 lalu kenapa baru di publish pada tahun 2026 ini, setelah saya bersuara terkait dengan dugaan Perjadin fiktif dan keberadaan Vila Logo Montana. Apa ini bukan upaya pembungkaman terhadap anggota DPRD yang kritis dengan persoalan-persoalan dimaksud,” ujar Nurjaya dengan nada bertanya.
Menurut, Nurjaya, kasus dugaan Perjadin fiktif dan BK ini datanya lengkap dikantonginya, olehnya itu jika sampai BK DPRD Kota Ternate mengambil keputusan yang tidak sesuai terhadap dirinya atas laporan yang diadukan oleh sejumlah fraksi ke BK ini, maka dirinya akan melakukan konferensi pers secara terbuka.
“Bukti yang dibawa oleh Komisi III dan 6 fraksi ke BK untuk melaporkan saya itu tidak benar adanya, sebab itu hanya dari mulut ke mulut yang kemudian mereka jadikan bukti. Jadi bukti yang disampaikan ke BK itu belum tentu sesuai dengan apa yang saya sampaikan, olehnya itu BK harus jeli dalam melihat laporan dimaksud jangan sampai salah mengambil keputusan,” tutup Nurjaya.





Tinggalkan Balasan