Daruba – Polemik terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah kembali mencuat. Anggota DPRD Pulau Morotai,Moh Akbar Mangoda menilai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) tidak memahami secara utuh substansi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2008.

Menurut Akbar, sikap yang ditunjukkan oleh Kadis Perindagkop dinilai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab dalam penanganan penyaluran minyak tanah bersubsidi. Ia menegaskan bahwa pejabat tersebut seolah tidak memahami batasan fungsi maupun kewenangan yang diembannya terkait pengelolaan BBM subsidi. Ketidaktahuan dan ketidaktegasan dalam menjalankan aturan inilah yang akhirnya memicu persoalan baru yang kini menjadi sorotan serius masyarakat.

Ia mengingatkan, dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2008, pemerintah kabupaten atau kota sama sekali tidak terlepas dari kewajiban melakukan pengawasan. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 16 Ayat (1). Lebih jauh lagi, Pasal 20 Ayat (2) dan (3) mengatur bahwa pemerintah daerah juga memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pendistribusian.

“Jadi, jika Kadis Perindagkop menyampaikan bahwa penanganan BBM subsidi bukan lagi ranah kewenangannya, itu adalah sebuah pernyataan yang sangat keliru dan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Akbar, melalui pernyataan resminya pada Senin (25/5/2026).

Selain persoalan kewenangan, Akbar juga menanggapi pernyataan Kadis Perindagkop yang menilai desakan pencopotan dirinya dari jabatan adalah tindakan yang tidak beretika. Bagi Akbar, persoalan kelancaran penyaluran minyak tanah bersubsidi bukanlah masalah baru, melainkan isu yang berulang dari tahun ke tahun.

Ia menilai, jika kinerja yang ditunjukkan belum mampu menyelesaikan masalah mendasar, malah menimbulkan persoalan baru, mustahil hal tersebut bisa disebut sebagai kinerja terbaik. Oleh karena itu, wajar jika muncul tuntutan agar Bupati selaku pemegang kewenangan melakukan evaluasi mendalam, bahkan menempatkan pergantian pejabat sebagai langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Saya mempertanyakan, di letak mana ketidakberetikaan itu? Desakan pencopotan itu murni berlandaskan penilaian kinerja. Yang bisa disebut tidak beretika itu adalah jika sesama pejabat publik saling melontarkan makian atau penghinaan pribadi, karena itu sudah masuk ranah privasi. Ini soal pelayanan publik, tentu ukurannya adalah hasil kerja,” jelas Akbar.

Di akhir pernyataannya, Akbar Mangoda memberikan dua masukan strategis kepada pemerintah daerah guna mengoptimalisasi pelayanan dan pendistribusian minyak tanah bersubsidi ke masyarakat luas melalui Dinas Perindagkop.

Pertama, segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pihak agen penyalur dan BPH Migas untuk penambahan jumlah pangkalan penyalur sesuai dengan kebutuhan riil daerah. Saat ini, jumlah pangkalan yang hanya berjumlah 20 unit dinilai sangat tidak memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat yang tersebar di 88 desa dalam 6 kecamatan.

Kedua, segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengawasan BBM subsidi yang melibatkan seluruh unsur terkait yang memiliki kewenangan, guna memastikan aturan berjalan dan hak masyarakat terpenuhi.

Publikmalut.com
Editor