Weda – Aktivitas kapal jenis tongkang yang beroperasi dan melintas di perairan Patani hingga kawasan Pulau Moor kembali menjadi sorotan utama. Keberadaan kapal-kapal tersebut dinilai bergerak terlalu dekat dengan wilayah penangkapan ikan, sehingga memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat nelayan pesisir setempat.
Merespons kondisi tersebut, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Tengah sekaligus Anggota DPRD, Sadri Kobul, turun langsung ke lapangan dan mendesak penertiban menyeluruh terhadap pergerakan kapal-kapal tersebut. Langkah ini diambilnya setelah menerima berbagai laporan keluhan, serta meninjau langsung lokasi usai pelaksanaan Shalat Idul Adha di Pulau Moor bersama warga setempat.
“Usai melaksanakan Shalat Idul Adha di Pulau Moor bersama masyarakat, kami langsung bergerak dan meminta agar aktivitas tongkang di sekitar kawasan ini segera ditertibkan. Keadaan ini sudah sangat meresahkan para nelayan dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujar Sadri melalui sambungan telepon, Jum’at (29/5).
Sadri menegaskan, keberadaan tongkang yang diduga mengangkut material tambang maupun logistik industri, sama sekali tidak boleh diizinkan beroperasi di dekat wilayah tangkap nelayan kecil. Hal itu dinilai berpotensi besar mengganggu kelangsungan aktivitas serta mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung sepenuhnya pada hasil laut.
Ia menjelaskan, para nelayan yang menggunakan perahu kecil di wilayah Patani dan Pulau Moor umumnya beroperasi di zona 0 hingga 4 mil laut, atau setara dengan sekitar 0 hingga 7,4 kilometer dari garis pantai. Kawasan ini merupakan wilayah utama penangkapan ikan bagi nelayan tradisional dan secara hukum wajib dilindungi secara ketat dari gangguan pihak lain.
“Zona 0 hingga 4 mil laut itu adalah ruang hidup dan ruang kerja bagi nelayan kecil. Tidak boleh ada kapal berukuran besar seperti tongkang yang masuk atau melintas terlalu dekat di wilayah tersebut. Aturan ini harus ditegakkan dan penertiban segera dilakukan,” tegasnya.
Lebih jauh, Sadri juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di perairan Indonesia, khususnya di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang membentang hingga 200 mil laut menuju batas perbatasan. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran aturan lalu lintas laut dan pemanfaatan ruang laut yang merugikan kepentingan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, Sadri meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terkait untuk tidak hanya berpuas diri dengan pengawasan bersifat administratif semata. Ia menuntut adanya tindakan nyata dan tegas di lapangan, agar tidak terjadi pembiaran yang berujung pada kerugian berkelanjutan bagi nelayan kecil.
“Masalah ini sudah tidak bisa ditunda lagi atau dibiarkan begitu saja. Harus ada penindakan dan penertiban yang nyata. Nelayan kecil tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari aktivitas pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Dalam penanganan kasus yang ditemukannya di lapangan, Sadri mengungkapkan bahwa pihak pengelola kapal tongkang yang terbukti melanggar batas wilayah telah bersepakat untuk membayar denda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan.
“Denda yang dipungut nantinya akan disalurkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan warga di sejumlah desa di wilayah Patani dan sekitarnya,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan langsung dari pihak berwenang terkait aktivitas kapal tongkang di perairan Patani dan Pulau Moor tersebut. Namun, desakan publik untuk melakukan penertiban semakin menguat seiring dengan meningkatnya gelombang keresahan yang dirasakan oleh masyarakat nelayan di wilayah pesisir Halmahera Tengah.





Tinggalkan Balasan